Kriminal – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menyampaikan perkembangan penting terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024.
Pada Selasa (02/12/2025), Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial SL (40), seorang ASN Pemerintah Kabupaten Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejaksaan Negeri Enrekang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah. SL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Makassar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara yang dilakukan secara komprehensif.
“Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO, kemudian diserahkan ke bidang Pidsus untuk diproses lebih lanjut,” ujar Didik Farkhan.
Ia menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti sampai seluruh pihak yang terlibat berhasil diungkap, termasuk mereka yang diduga memanipulasi atau menyembunyikan pengembalian kerugian negara dalam perkara ini.
“Total kerugian negara yang mencapai Rp16,6 miliar wajib dipertanggungjawabkan di mata hukum. Kami tidak akan berkompromi terhadap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terlebih dana ZIS yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan umat,” tegasnya di Kejati Sulsel pada Selasa (2/12/2025).
Modus yang dilakukan SL yakni menerima dana pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya yang seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan. Namun ditemukan selisih sebesar Rp840 juta yang tidak disetor, sementara yang disetorkan hanya Rp1.115.000.000.
Atas perbuatannya tersebut, SL dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Penetapan SL ini menambah daftar tersangka dalam kasus yang sama. Sebelumnya, empat mantan pengurus BAZNAS Enrekang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
S (Ketua BAZNAS Maret–Juni 2021)
B (Komisioner BAZNAS 2021–2024)
KL (Komisioner BAZNAS 2021–2024)
HK (Komisioner BAZNAS 2021–2024)
Keempat tersangka terdahulu sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Enrekang dan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.





