Kriminal – Skema culas di balik mega korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlahan mulai terurai jelas ke ruang publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membedah beragam modus operandi yang digunakan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, untuk merampok uang negara.

Ketiga petinggi tersebut resmi menyandang status tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib pada hari Rabu (03/06/2026).

Dalam menjalankan aksi kotornya, komplotan pejabat ini menggunakan taktik penguasaan anggaran melalui pembentukan jaringan yayasan afiliasi yang tersebar di berbagai pelosok negeri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membongkar fakta bahwa yayasan-yayasan tersebut sengaja dijadikan wadah siluman guna menampung kucuran dana miliaran rupiah dari program MBG.

“Bentuk afiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik tersangka melalui orang lain. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka,” terang Syarief saat membeberkan modus tersebut di Gedung Bundar Kejagung, dikutip dari Suara.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tim penyidik Jampidsus saat ini masih terus bergerak secara intensif untuk memetakan seluruh jaringan yayasan bodong tersebut sekaligus menghitung total kerugian finansial negara yang ditimbulkan.

“Ada banyak, ada banyak yayasannya. Seluruh Indonesia, ada banyak. Perhitungan kerugian masih berjalan terus sampai sekarang, kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya,” tambahnya menegaskan skala kejahatan ini.

Selain pemanfaatan yayasan boneka, modus lain yang secara sistematis dieksekusi oleh Dadan Hindayana adalah melakukan intervensi langsung terhadap kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tujuannya tak lain untuk merekayasa spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tender pengadaan dapat diarahkan kepada vendor titipan tertentu.

Proyek paling mencolok dari rekayasa ini adalah pembelian 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp1 triliun yang sengaja dimenangkan oleh PT YAT, sebuah perusahaan yang belakangan diketahui tidak memenuhi syarat karena tak memiliki diler maupun bengkel aktif.

Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk asupan gizi anak rentan itu secara sengaja digelembungkan (mark up), di mana harga per unit motor dipatok hingga menyentuh angka tak wajar yakni Rp42 juta.

Taktik mark up dan pengadaan barang secara ugal-ugalan ini juga merambah pada pembelian 32.000 pasang sepatu, 31.000 gawai tablet, hingga ribuan televisi berukuran 75 inci yang jelas sama sekali tidak memiliki relevansi dengan kebutuhan operasional pembagian makanan.

Mengamati bobroknya tata kelola yang sengaja dirancang untuk dikorupsi ini, mantan Menkopolhukam, Prof Mahfud MD, memberikan sentilan tajam.

Saat dimintai tanggapan oleh awak media di kawasan Tirtonirmolo, Bantul, pada hari Sabtu (06/06/2026), Prof Mahfud secara terang-terangan memuji ketegasan langkah Kejagung untuk meringkus para pelaku.

“Ya bagus Dadan ditangkap Kejagung. Pak Dadan itu tidak punya pengalaman di birokrasi, tidak mengerti hukum keuangan negara, seakan-akan semua bisa dilakukan seenaknya,” kritik Prof Mahfud, seperti dikutip dari Detik.

Pakar hukum tata negara tersebut juga menyoroti bagaimana BGN di bawah kendali para tersangka sengaja membuat kontrak-kontrak pengadaan barang yang melenceng jauh dari tujuan mulia program MBG.

Sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat penegak hukum, rentetan skandal mark-up triliunan rupiah dan kekacauan manajerial ini telah memaksa Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan tegas berupa pencopotan Dadan Hindayana beserta kroninya dari kursi pimpinan tertinggi BGN pada hari Selasa (02/06/2026).

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *