Palopo – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palopo, Andi Enceng Amir, memimpin langsung Tim Penertiban Papan Reklame yang tidak memiliki izin di sepanjang Jalan Andi Kambo, Kota Palopo.

Kegiatan pembersihan media luar ruang ilegal ini dilaksanakan pada Rabu (15/04/2026).

Didampingi Kepala DPMPTSP Kota Palopo, Andi Enceng Amir memastikan setiap titik reklame yang berdiri telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Operasi ini melibatkan tim terpadu yang terdiri dari Kasubag Perlengkapan Bagian Umum Setda Kota Palopo, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP Kota Palopo.

Sebelum dilakukan pembongkaran atau penurunan, tim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dokumen terkait izin reklame dan izin berusaha.

Hal ini bertujuan untuk memverifikasi apakah pemilik reklame telah memenuhi kewajiban perpajakannya kepada daerah atau belum.

Sekretaris Bapenda Kota Palopo, Yusuf Rolung, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku secara nasional maupun daerah.

“Pelaksanaan penertiban ini sebelumnya diperiksa izin reklame dan izin berusaha, apakah sudah bayar pajak atau belum. Kewajiban Pajak ini harus sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 serta Perda Nomor 1 Tahun 2024. Jika ada pelanggaran, maka harus ditindak,” tegas Yusuf Rolung saat memantau jalannya penertiban pada Rabu (15/04/2026).

Pemerintah Kota Palopo menekankan bahwa ketaatan pengusaha dalam membayar pajak reklame sangat krusial bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penertiban serupa rencananya akan terus dilakukan secara berkala di berbagai ruas jalan utama lainnya guna menciptakan tata ruang kota yang lebih rapi dan memastikan seluruh pelaku usaha mengikuti prosedur perizinan yang sah.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *