Palu – Penetapan mantan Kepala Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, berinisial AU bersama Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp9,6 miliar menuai sorotan. Tim kuasa hukum menilai langkah yang diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dilakukan secara terburu-buru dan mengabaikan fakta penggunaan dana yang diklaim telah dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
AU dan Y resmi ditahan pada 12 Maret 2026. Namun, penetapan keduanya sebagai tersangka memunculkan polemik dan memicu dugaan kriminalisasi terhadap aparat desa yang selama ini mengelola dana CSR untuk pembangunan fasilitas umum.
Tim kuasa hukum AU yang terdiri dari Dr. Irwanto Lubis dan Jamrin, SH, MH, mengungkapkan sejumlah fakta yang menurut mereka bertentangan dengan tuduhan yang disampaikan penyidik.
Dalam keterangannya di Palu, Jumat (22/5), Irwanto menjelaskan bahwa dana CSR yang dipersoalkan telah digunakan untuk berbagai program pembangunan di Desa Tamainusi.
“Dana CSR itu digunakan untuk membangun masjid di dua dusun, rabat jalan, pemasangan lampu jalan, gedung serbaguna, tribun lapangan, plang sekolah, pembebasan lahan pekuburan hingga pagar rumah warga. Semua pembangunan tersebut memiliki bukti fisik yang dapat dilihat langsung,” ujar Irwanto.
Ia menilai tuduhan korupsi sebesar Rp9,6 miliar tidak tepat karena angka tersebut merupakan total dana CSR yang diterima Desa Tamainusi dari sejumlah perusahaan tambang selama periode 2021 hingga 2025, saat AU menjabat sebagai kepala desa.
Menurutnya, penyidik diduga hanya menghitung total dana yang masuk tanpa memperhitungkan realisasi pembangunan yang telah dilaksanakan.
“Jika dihitung, nilai pembangunan di Dusun I mencapai lebih dari Rp6 miliar, sementara di Dusun II sekitar Rp2 miliar. Artinya penggunaan dana tersebut nyata dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” katanya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan penggunaan rekening penampungan dana CSR sebagai salah satu alat bukti pidana. Mereka menegaskan rekening tersebut dibentuk berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat desa dan digunakan untuk kepentingan pengelolaan dana CSR.
Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti metode perhitungan kerugian negara yang digunakan penyidik. Mereka menilai perhitungan tersebut tidak didasarkan pada audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), melainkan hanya berdasarkan perhitungan internal.
“Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru tahun 2026 menegaskan bahwa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK RI. Sebelumnya juga telah ada Surat Edaran Mahkamah Agung yang mengatur hal tersebut. Karena itu, dasar perhitungan yang digunakan Kejati patut dipertanyakan,” ujar Irwanto.
Ia juga mengingatkan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta aparat penegak hukum tidak serta-merta mempidanakan kepala desa apabila persoalan yang terjadi hanya berkaitan dengan administrasi.
Tak hanya itu, kuasa hukum turut menyoroti penyitaan 129 item barang oleh penyidik Kejati Sulteng. Mereka menilai sebagian aset yang disita merupakan harta pribadi AU yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“AU telah dikenal sebagai pengusaha sebelum menjabat kepala desa. Namun sejumlah aset pribadinya ikut disita, padahal tidak memiliki hubungan dengan perkara dana CSR,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Sopyan, membenarkan adanya penyitaan sejumlah dokumen transaksi keuangan dan beberapa aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus ini,” katanya.
Penetapan AU dan Y sebagai tersangka dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026, setelah penyidik mengklaim telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Proses penyidikan juga melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi dari unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta pihak perusahaan tambang.
Kasus ini masih terus berproses dan menjadi perhatian publik, terutama terkait penggunaan dana CSR untuk pembangunan masyarakat desa serta mekanisme penegakan hukum dalam penanganannya. (*)





