PALU – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, menyoroti aktivitas pertambangan nikel di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, yang belakangan menuai perhatian publik akibat dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh menunggu laporan masyarakat untuk bertindak apabila ditemukan indikasi kerusakan lingkungan di lapangan.
Politikus Partai Demokrat yang akrab disapa Didin Hafid itu mengatakan kepala daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan serta melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan kepada pemerintah pusat dan instansi berwenang.
“Kalau memang terlihat ada aktivitas tambang yang berpotensi merusak lingkungan, pemerintah daerah, termasuk bupati, wajib melaporkannya ke pemerintah pusat. Ini kan terjadi di depan mata. Meski tidak ada laporan warga, pemerintah harus proaktif melihat situasi tersebut,” ujar Didin Hafid saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (4/6).
Menurut Didin, persoalan lingkungan tidak boleh dianggap sepele karena dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat dalam jangka panjang. Ia mengingatkan bahwa eksploitasi sumber daya alam harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.
Pernyataan tersebut sejalan dengan pesan yang pernah disampaikannya pada momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Saat itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan berbagai bentuk perusakan lingkungan demi menjaga masa depan generasi mendatang.
Sorotan Didin muncul di tengah ramainya perhatian terhadap aktivitas pertambangan dan pengapalan ore nikel yang dilakukan PT Suryamindo Perkasa (SAP) di Desa Tamainusi. Sejumlah warga dan pemerhati lingkungan mempertanyakan dampak aktivitas perusahaan tersebut terhadap kondisi lingkungan sekitar.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, aktivitas penambangan terlihat berlangsung di kawasan perbukitan yang telah mengalami pembukaan lahan cukup luas. Perubahan bentang alam akibat pengerukan material nikel memunculkan kekhawatiran warga terhadap potensi bencana ekologis seperti banjir dan longsor.
Selain itu, perusahaan juga diduga melakukan pembuangan limbah ke aliran sungai. Dugaan tersebut memicu pertanyaan mengenai pengelolaan lingkungan yang diterapkan perusahaan, termasuk kepatuhan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Warga juga mengeluhkan kondisi Jalan Trans Tamainusi–Kolonodale yang menjadi akses utama masyarakat. Jalan tersebut disebut mengalami kerusakan di sejumlah titik dan semakin rentan longsor akibat tingginya aktivitas kendaraan pengangkut ore nikel.
“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat yang akan menanggung dampaknya. Jalan rusak, lingkungan rusak, dan ancaman banjir semakin nyata,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai legislator yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup, Didin menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ia berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan masyarakat, termasuk aspek perizinan, pengelolaan limbah, pelaksanaan AMDAL, hingga dampaknya terhadap lingkungan dan fasilitas umum.
“Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah kerusakan terjadi atau setelah masyarakat ramai mengeluh. Pencegahan dan pengawasan harus dilakukan sejak dini,” tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak PT Suryamindo Perkasa masih terus dilakukan. Melalui pesan WhatsApp resmi perusahaan, pihak SAP menyatakan akan menghubungkan media dengan tim yang menangani hubungan media. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara maupun sejumlah instansi terkait di tingkat provinsi juga belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. (*)
