Morowali Utara – Dugaan intimidasi terkait pemberitaan aktivitas pertambangan di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, kini tidak hanya menyasar warga, tetapi juga insan pers.
Setelah sebelumnya warga Tamainusi bernama Jais mengaku mendapat intimidasi dari oknum anggota DPRD berinisial A alias T karena mempertanyakan aktivitas pertambangan di wilayahnya, kini tekanan serupa diduga dialami oleh jajaran redaksi LiteX Media.
Pemimpin Redaksi LiteX.co.id, Kartini Echa, mengaku menerima panggilan telepon dari seseorang yang diduga berkaitan dengan pihak yang sebelumnya disebut melakukan intimidasi terhadap warga. Dalam percakapan yang terjadi pada Jumat (5/6), penelepon mempertanyakan pemberitaan yang dimuat media terkait aktivitas perusahaan tambang di Tamainusi.
“Kenapa itu SAP, kenapa berita begitu,” ujar penelepon kepada Echa dengan nada yang dinilai intimidatif.
SAP yang dimaksud diduga merujuk pada PT Suryamindo Perkasa (SAP), perusahaan yang belakangan menjadi sorotan dalam sejumlah pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di Desa Tamainusi.
Perusahaan tersebut juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota DPRD Morowali Utara dalam aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Menanggapi telepon tersebut, Echa menegaskan bahwa media selalu membuka ruang klarifikasi sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Maaf, kami tidak melayani debat. Proses konfirmasi dalam pemberitaan sudah dilakukan secara lengkap. Jika ingin memberikan klarifikasi, kami siap menyediakan ruang hak jawab,” kata Echa.
Tidak hanya Pemred LiteX.co.id, Editor kanal Panpage LiteX TV, Putra yang akrab disapa Oca, juga mengaku menerima puluhan panggilan telepon dari nomor yang sama. Frekuensi panggilan yang berulang-ulang itu dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang sedang dilakukan media.
Peristiwa tersebut menambah daftar dugaan intimidasi yang muncul setelah serangkaian pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di kawasan Tamainusi dipublikasikan.
Intimidasi terhadap Pers Bertentangan dengan UU Pers
Segala bentuk intimidasi, ancaman, tekanan, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi dan kebebasan pers.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam Pasal 4 ayat (3), pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dalam sistem pers nasional, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers. Mekanisme tersebut merupakan jalur yang sah dan bermartabat untuk menyampaikan keberatan terhadap isi pemberitaan, bukan melalui intimidasi, ancaman, atau tekanan terhadap wartawan maupun perusahaan pers.
LiteX Media menegaskan akan terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Kemerdekaan pers merupakan pilar penting demokrasi yang harus dihormati oleh seluruh pihak demi menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

