Ketua STIKES Datu Kamanre, Andi Zullylat Tazlilah Basmin, resmi meraih gelar doktor di Universitas Muslim Indonesia dengan disertasi tentang perlindungan anak.

Pendidikan – Ketua STIKES Datu Kamanre Andi Zullylat Tazlilah Basmin berhasil meraih gelar doktor setelah mengikuti ujian promosi pada Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia di Makassar.

Dalam ujian tersebut, Andi Zullylat dinyatakan lulus dengan predikat cum laude pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum dengan konsentrasi Hukum Pidana.

Ujian promosi berlangsung di Ruang Ujian Aula PJJ Lantai 1 Gedung Program Pascasarjana UMI, Jalan Urip Sumoharjo Nomor 225, Makassar, pada Kamis (30/07/2026), mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WITA.

Andi Zullylat mempertahankan disertasi berjudul “Esensi Perlindungan Hukum terhadap Anak di Bawah Umur yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan: Studi di Provinsi Sulawesi Selatan.”

Penelitian tersebut mengkaji perlindungan hukum terhadap anak sebagai kelompok rentan, khususnya mereka yang menjadi korban tindak pidana kekerasan.

Teliti Perlindungan Hukum terhadap Anak

Disertasi Andi Zullylat berangkat dari pentingnya memberikan perlindungan yang efektif kepada anak korban kekerasan, baik melalui regulasi, penegakan hukum maupun pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Penelitian tersebut juga menempatkan anak sebagai pihak yang membutuhkan perlakuan khusus karena memiliki kerentanan secara fisik, psikologis, dan sosial.

Kajian itu diharapkan memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum pidana serta menjadi masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memperkuat sistem perlindungan anak.

Keberhasilannya mempertahankan disertasi sekaligus menuntaskan studi dengan predikat cum laude menjadi pencapaian akademik penting dalam perjalanan kariernya sebagai pemimpin perguruan tinggi.

Diuji Sejumlah Akademisi

Pelaksanaan ujian promosi dipimpin Direktur Program Pascasarjana UMI Prof La Ode Husen sebagai ketua sidang.

Tim promotor terdiri atas Rektor UMI Prof Hambali Thalib sebagai promotor, Wakil Rektor III UMI Prof M Kamal Hidjaz sebagai ko-promotor I, serta Ketua Program Studi Magister Kenotariatan UMI Prof Askari Razak sebagai ko-promotor II.

Ujian tersebut juga menghadirkan Prof Aswanto sebagai penguji eksternal dan Prof Mansyur Ramly sebagai penguji lintas disiplin ilmu.

Sementara dewan penguji internal terdiri atas Prof Mulyati Pawennei, Prof Zainuddin, dan Azwad Rachmat Hambali.

Susunan ketua sidang, promotor, ko-promotor, penguji eksternal, penguji lintas disiplin ilmu, serta penguji internal tercantum dalam undangan dan surat penetapan panitia penguji serta penilai ujian promosi Program Pascasarjana UMI.

Kepala LLDIKTI Wilayah IX Turut Hadir

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX Andi Lukman turut menghadiri ujian promosi doktor tersebut.

Kehadirannya menjadi bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan kepemimpinan di lingkungan perguruan tinggi, khususnya di Kabupaten Luwu.

Pencapaian Andi Zullylat dinilai tidak hanya menjadi keberhasilan pribadi, tetapi juga membawa kebanggaan bagi keluarga besar STIKES Datu Kamanre.

Gelar doktor dengan predikat cum laude tersebut diharapkan semakin memperkuat kapasitas kepemimpinannya dalam mengembangkan institusi pendidikan tinggi.

Perkuat Pengembangan STIKES Datu Kamanre

Keberhasilan tersebut mencerminkan komitmen Andi Zullylat dalam meningkatkan kompetensi akademik dan memperluas kontribusi keilmuan, khususnya pada bidang hukum pidana serta perlindungan anak.

Pencapaian itu juga diharapkan mendukung pengembangan STIKES Datu Kamanre dalam meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pelayanan kepada mahasiswa.

Dengan kompetensi akademik yang semakin kuat, STIKES Datu Kamanre diharapkan mampu memperluas jejaring kerja sama dan meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan.

Capaian tersebut sekaligus menjadi motivasi bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa untuk terus meningkatkan kompetensi serta menghasilkan karya yang bermanfaat bagi masyarakat.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *