Nasional – Hampir satu juta guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpeluang mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai awal 2027.
Kebijakan itu menjadi bagian dari penataan status dan tata kelola guru yang tengah difinalisasi pemerintah bersama DPR.
Data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang disampaikan dalam rapat bersama DPR mencatat terdapat 995.245 guru berstatus PPPK.
Selain itu, terdapat 231.246 guru berstatus PPPK paruh waktu.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, guru PPPK paruh waktu akan memperoleh kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Adapun guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS yang direncanakan mulai dibuka pada awal 2027.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/08/2026).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan telah memasuki tahap finalisasi setelah DPR menerima berbagai aspirasi terkait kepastian status dan karier guru PPPK.
Pembahasan tidak hanya mencakup guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), tetapi juga guru madrasah negeri serta guru taman kanak-kanak (TK).
“Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru P3K paruh waktu, P3K yang mau jadi PNS,” kata Dasco, dikutip dari E-Media DPR.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penataan status guru memerlukan perhitungan lintas kementerian.
Pemerintah harus memperhitungkan kebutuhan tenaga pendidik, mata pelajaran yang membutuhkan tambahan guru, hingga kemampuan fiskal negara.
Salah satu kesepahaman yang dicapai adalah arah peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
“PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Prasetyo.
Setelah berstatus penuh waktu, guru PPPK akan memasuki jalur berikutnya, yakni memperoleh kesempatan mengikuti proses untuk menjadi PNS.
Pemerintah dan DPR juga menyepakati arah perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Penataan tersebut berlangsung di tengah masih besarnya kebutuhan tenaga pendidik secara nasional.
Rini menyebut pemerintah memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi.
Kebutuhan itu meliputi guru pada berbagai jenjang sekolah, madrasah, Sekolah Rakyat hingga Sekolah Garuda.
Persoalan kekurangan tenaga pendidik juga dipengaruhi jumlah guru yang memasuki masa pensiun setiap tahun.
Kemendikdasmen sebelumnya mencatat sekitar 70 ribu hingga 80 ribu guru memasuki masa pensiun setiap tahun, sementara kebutuhan tenaga pendidik terus bertambah.
Kondisi itu membuat pemenuhan dan pemerataan guru tetap menjadi salah satu persoalan dalam tata kelola pendidikan nasional.
Pemerintah sendiri telah melakukan pembahasan tata kelola pemenuhan kebutuhan guru secara lintas kementerian sejak awal 2026.
Kementerian PANRB juga beberapa kali berkoordinasi dengan Kemendikdasmen mengenai pemetaan kebutuhan dan pola rekrutmen guru.
Meski membuka peluang bagi ratusan ribu guru PPPK, kebijakan tersebut tidak berarti seluruh guru PPPK otomatis diangkat menjadi PNS pada 2027.
Keterangan pemerintah yang tersedia sejauh ini menyebut guru PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti seleksi atau proses menjadi PNS.
Artinya, masih terdapat tahapan seleksi yang harus dijalani.
Hingga Rabu (19/08/2026), sumber resmi dan pemberitaan yang ditelusuri belum memuat secara terperinci mengenai jumlah formasi PNS yang khusus disediakan untuk guru PPPK, persyaratan peserta, batas usia, tahapan seleksi, maupun jadwal pasti pendaftarannya.
Rincian tersebut menjadi penting karena jumlah guru PPPK saat ini mencapai 995.245 orang, sementara pemerintah juga harus mempertimbangkan kebutuhan riil guru berdasarkan jenjang pendidikan, mata pelajaran, wilayah, serta kemampuan anggaran.
Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, Kementerian PANRB sebelumnya menjelaskan bahwa skema tersebut dibentuk dalam rangka penataan tenaga non-ASN.
Pengangkatan dan kebutuhan PPPK paruh waktu mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kemampuan anggaran instansi pemerintah.
Dengan arah kebijakan terbaru, ratusan ribu PPPK paruh waktu akan memiliki jalur menuju status penuh waktu, sedangkan guru PPPK penuh waktu memperoleh peluang mengikuti seleksi PNS.
Pemerintah masih perlu menerbitkan ketentuan teknis agar mekanisme perpindahan status tersebut memiliki kepastian, mulai dari formasi yang tersedia hingga persyaratan seleksi bagi guru PPPK.










