Kemenimipas membongkar bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Simak fakta di balik temuan fasilitas ilegal yang memicu penonaktifan pejabat lapas.

Nasional – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membongkar bangunan yang disebut sebagai “klaster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (30/09/2026).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebut 10 unit menjadi sasaran pembongkaran dan menargetkan pekerjaan selesai pada hari yang sama.

“Total 10 (unit bangunan). Hari ini beres,” kata Mashudi saat memimpin pembongkaran, sebagaimana dikutip ANTARA.

Satu alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan.

Sebelum pekerjaan dimulai, sejumlah perabot dan fasilitas di dalamnya dikeluarkan.

Hingga penelusuran pada Rabu malam, belum ditemukan konfirmasi bahwa seluruh unit telah selesai dirobohkan.

Laporan langsung dari lokasi mencatat sebagian besar bangunan telah rata, tetapi pada pukul 17.57 WIB masih ada satu unit yang berdiri.

Petugas lapas mengatakan pembongkaran akan dilanjutkan pada malam hari.

Dengan demikian, target penyelesaian yang disampaikan Mashudi perlu dibedakan dari hasil pekerjaan yang sudah terkonfirmasi.

Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI meninjau kawasan tersebut bersama Kemenimipas.

Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso mengatakan bangunan dan fasilitas yang berkaitan dengan pemeriksaan telah direkam, difoto, serta diinventarisasi sebelum dirobohkan.

Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka juga meminta barang yang relevan dengan investigasi diamankan agar pembongkaran tidak mengganggu pemeriksaan.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyebut bangunan yang dibongkar didirikan secara swadaya, tidak menggunakan APBN, tidak tercatat sebagai barang milik negara, dan tidak memiliki izin.

Bangunan itu juga berada di kawasan sempadan sungai.

Kemenimipas masih memeriksa siapa yang pernah menempatinya dan siapa yang membiarkan fasilitas tersebut digunakan.

Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu (23/09/2026).

Dalam siaran pers resminya, Ombudsman menyebut menemukan lebih dari 10 rumah di sekitar lapas.

Beberapa bangunan memiliki sofa, televisi, kulkas, dan meja makan.

Tim juga menemukan tempat kebugaran serta ruangan simulator golf yang masih dibangun.

Ombudsman bertemu seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan, tetapi dugaan pemanfaatan bangunan oleh warga binaan masih menjadi bagian dari pemeriksaan.

Kemenimipas telah menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural lain untuk kepentingan pemeriksaan.

Rudi menyatakan hasil sementara mengindikasikan penyalahgunaan wewenang, tetapi pihak yang bertanggung jawab belum diumumkan karena pemeriksaan keterangan, dokumen, dan bukti masih berjalan.

Jumlah bangunan yang disebut dalam pemeriksaan juga perlu dibaca sesuai konteksnya.

Dalam penjelasan kepada DPR pada Senin (28/09/2026), Mashudi menyebut ada 16 unit rumah dinas atau mes: tiga tercatat sebagai aset negara dan 13 tidak tercatat.

Adapun angka 10 yang ia sampaikan pada Rabu merujuk pada unit yang menjadi sasaran pembongkaran hari itu.

Belum ada penjelasan rinci yang ditemukan mengenai perbedaan cakupan kedua angka tersebut.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *