Sebanyak 10.992 ASN di Pemkab Gowa belum menerima gaji akibat kendala administratif di Sekretariat DPRD. Simak penyebab dan langkah penyelesaiannya di sini.

Sulawesi Selatan – Sebanyak 10.992 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa belum menerima gaji hingga Minggu (06/09/2026).

Mereka terdiri atas PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Angka tersebut merupakan data terbaru yang disampaikan Pemkab Gowa melalui Plt Sekretaris Daerah Firdaus.

Pemkab memastikan keterlambatan pembayaran bukan disebabkan kekosongan kas daerah. Pemerintah daerah menyebut persoalan berada pada proses teknis dan administratif yang berkaitan dengan rekonsiliasi atau cut-off di Sekretariat DPRD Gowa.

“Keterlambatan gaji bukan disebabkan oleh kondisi kas daerah maupun kebijakan Bupati Gowa, ini murni karena adanya sumbatan di salah satu OPD,” kata Firdaus, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Senin (07/09/2026).

Menurut Pemkab, anggaran pembayaran gaji PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu telah tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan termasuk belanja wajib serta mengikat.

Namun, proses pembayaran belum dapat dituntaskan karena tahapan administrasi pada salah satu unit kerja belum selesai.

Titik kendala disebut berada di Sekretariat DPRD Gowa. Unit tersebut belum menyelesaikan proses cut-off karena masih menunggu klarifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kondisi itu kemudian berdampak pada sinkronisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

Informasi yang dihimpun Ujung Jari menyebut enam dari tujuh perangkat daerah yang pejabatnya dibebastugaskan sementara telah menyelesaikan cut-off dan menandatangani berita acara.

Enam unit tersebut meliputi Sekretariat Kabupaten, badan pengelola keuangan daerah, BKPSDM, Inspektorat, Satpol PP, dan Bappeda. Sekretariat DPRD menjadi unit yang prosesnya belum selesai.

Proses cut-off diperlukan untuk memisahkan pertanggungjawaban administrasi dan transaksi keuangan antara pejabat lama dengan pejabat yang mendapat mandat baru.

Dalam penjelasan Pemkab, batas administrasi itu berkaitan dengan transaksi sebelum dan setelah perubahan pejabat pada Kamis (21/08/2026).

Pemkab kemudian mengambil langkah administratif agar pembayaran gaji tidak terus tertunda. Plt Sekda bersama Plt Inspektur Daerah memerintahkan Plt Sekretaris DPRD menerbitkan berita acara rekonsiliasi dan cut-off pengalihan administrasi secara mandiri agar proses pembayaran dapat dilanjutkan secara bertahap.

Di luar persoalan teknis pembayaran, keterlambatan gaji berlangsung di tengah perbedaan pandangan mengenai penunjukan pejabat pengganti setelah sejumlah pejabat Pemkab Gowa dibebastugaskan sementara.

Pemkab merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 sebagai dasar kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjalankan tugas rutin pemerintahan.

Dokumen resmi BKN memang mengatur Plh dan Plt dapat melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif, namun tidak dapat mengambil keputusan strategis yang mengubah status hukum kepegawaian.

Namun, surat edaran BKN yang sama secara khusus menyebut penunjukan dan kewenangan pejabat pengganti untuk jabatan sekretaris daerah provinsi, kabupaten, dan kota dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Perpres tersebut mengatur kepala daerah menunjuk pelaksana harian dalam kondisi tertentu ketika sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dalam waktu singkat.

Sementara untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota, pengangkatan oleh bupati atau wali kota dilakukan setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Perbedaan penafsiran terhadap mekanisme itulah yang ikut menjadi bagian dari polemik antara eksekutif dan legislatif.

Dalam rapat dengar pendapat pada Jumat (04/09/2026), sejumlah anggota DPRD memberikan ruang agar pejabat pengganti menjalankan proses pembayaran, sementara sebagian lainnya mempertanyakan prosedur penunjukan pejabat tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab sebelumnya menawarkan dua opsi, yakni menunggu hasil kajian BKN atau mengevaluasi keputusan pemberhentian sementara pejabat yang menjadi pangkal polemik.

Pemkab, di sisi lain, tetap berupaya menyelesaikan hambatan administrasi agar pembayaran hak pegawai dapat diproses.

Dalam laporan terbaru ANTARA, pemerintah daerah menyatakan kas untuk belanja pegawai tersedia dan langkah rekonsiliasi telah ditempuh untuk membuka kembali proses pembayaran.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *