Gowa – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.
Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (25/09/2026), setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers tersebut.
Perkara ditangani melalui penyidikan bersama Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polresta Gowa.
Dalam tahap penyidikan yang dipaparkan pada konferensi pers, polisi menyebut telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli, yakni ahli pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, serta pemerintahan daerah.
Menurut penyidik, terdapat empat rangkaian peristiwa yang menjadi lingkup penyidikan, meliputi dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi hingga pencucian uang.
Seluruh uraian mengenai aliran dana berikut merupakan konstruksi penyidik dan belum diuji di persidangan.
Rangkaian pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Penyidik menduga Husniah meminta daftar pemohon serta hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.
Ia kemudian disebut memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) meminta uang kepada pengembang berdasarkan jumlah unit rumah yang akan dibangun.
Besaran yang disebut penyidik berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per rumah.
Dalam konstruksi perkara kepolisian, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana Rp50 juta melalui seorang perantara yang disebut merupakan sopir pribadi Husniah.
Rangkaian kedua berkaitan dengan pengurusan pembukaan gerai ritel.
Menurut penyidik, Husniah diduga mengarahkan pihak Indomaret untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA.
Melalui pihak tersebut, polisi menduga terdapat permintaan dana Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru dengan dalih tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Penyidik menyebut pihak perusahaan menyerahkan dana dalam tiga kali pembayaran dengan total Rp850 juta.
“Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta,” kata Robertus.
Menurut kepolisian, sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk pembayaran rumah di kawasan Waterfront, Makassar, serta pembelian satu unit Toyota HiAce.
Penggunaan keseluruhan dana masih ditelusuri penyidik.
Rangkaian berikutnya berhubungan dengan pengurusan PBG Perumahan Royal Spring.
Penyidik menduga Husniah meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar sebagai bagian dari pengurusan persetujuan bangunan untuk site plan Sakura 2.
Rumah tersebut disebut diperoleh menggunakan nama pihak lain dengan pembayaran sekitar Rp420 juta.
Polisi juga menduga sumber uang untuk pembayaran rumah berkaitan dengan permintaan kepada PT API dalam proyek pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp3,8 miliar.
Dugaan aliran dana tersebut masih menjadi materi penyidikan.
Rangkaian keempat menyangkut dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Penyidik menyebut terdapat dugaan permintaan dana sekitar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi mengenai pembukaan gerai.
Dana tersebut kemudian disebut ditransfer kepada pihak penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO).
Polisi masih menelusuri hubungan antara permintaan sponsorship tersebut dengan proses pembukaan gerai serta penggunaan uang setelah diterima pihak penyelenggara.
Robertus mengatakan penyidik menduga Husniah menggunakan kedudukannya sebagai bupati untuk mengarahkan proses perizinan dan meminta uang atau manfaat melalui pihak lain.
“Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan,” katanya.
Polisi juga mendalami peran HA yang disebut sebagai orang kepercayaan Husniah.
Menurut penyidik, HA diduga berperan menyampaikan permintaan, menerima, serta mengelola sebagian dana.
Penetapan tersangka dilakukan beberapa hari setelah tim gabungan menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/09/2026).
Dokumentasi resmi Humas Polri menyebut penyidik mengamankan empat boks dokumen, masing-masing tiga boks dari Kantor Bupati dan satu boks dari rumah jabatan.
Barang bukti elektronik juga ikut diamankan.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dan izin pengadilan.
Saat itu, Husniah belum berstatus tersangka dan tidak berada di lokasi penggeledahan.
Sebelumnya, polisi juga telah menyita Toyota HiAce di Kecamatan Bajeng dan melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset maupun transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Tim kuasa hukum Husniah menyatakan keberatan terhadap sejumlah aspek proses penyidikan.
Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, mengatakan pihaknya mendatangi Propam Polda Sulsel untuk melaporkan dugaan pelanggaran penyidik terhadap sejumlah saksi dan kliennya.
“Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai TSK,” kata Adhi.
Tim hukum juga meminta pengawasan dari Mabes Polri, Kompolnas dan Komisi III DPR RI.
Meski mengajukan keberatan, Adhi menyatakan Husniah akan tetap kooperatif menjalani proses hukum.
“Klien kami tetap kooperatif dan menaruh hormat pada proses hukum,” ujarnya.
Penetapan sebagai tersangka merupakan status dalam proses penyidikan dan bukan putusan bersalah.
Dugaan yang disampaikan penyidik masih harus dibuktikan melalui proses hukum selanjutnya.


