Nasional – Pemerintah memastikan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi akan turun sekitar 11 hingga 13 persen selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Kebijakan tersebut berlaku untuk penerbangan mulai Selasa (22/12/2026) hingga Minggu (10/01/2027).
Penurunan harga tiket dilakukan melalui program stimulus transportasi yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung mobilitas selama libur akhir tahun.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengalokasikan anggaran sebesar Rp722 miliar untuk insentif transportasi udara pada periode Nataru.
Dana tersebut merupakan bagian dari paket stimulus transportasi akhir tahun senilai Rp883,4 miliar.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah sengaja mengumumkan kebijakan stimulus lebih awal agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik.
“Kami mengumumkannya lebih awal agar masyarakat memiliki kesempatan mempersiapkan perjalanan lebih baik,” kata Dudy, dikutip dari keterangan resmi Kementerian Perhubungan yang diterbitkan Selasa (23/06/2026).
Dudy menjelaskan, pemberian insentif transportasi pada periode Natal dan Tahun Baru diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh biaya perjalanan yang lebih terjangkau sekaligus meningkatkan aktivitas perekonomian di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah pada semester II 2026 yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto.
Program ini mencakup transportasi udara, kereta api, angkutan laut, dan penyeberangan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa memastikan kebijakan penurunan harga tiket pesawat telah dikoordinasikan dengan maskapai penerbangan.
Sebagaimana dilaporkan ANTARA pada Selasa (27/10/2026), Lukman menyebut stimulus yang diberikan pemerintah ditargetkan menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 11 hingga 13 persen.
Kemenhub juga menyiapkan mekanisme pengawasan untuk memastikan maskapai menjalankan ketentuan penurunan tarif tersebut.
Maskapai yang tidak mematuhi aturan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Insentif tiket pesawat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas tarif dasar penerbangan dan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.
Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan jadwal penerbangan antara 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027.
Meski pajak pada komponen tertentu ditanggung pemerintah, kebijakan tersebut tidak berarti seluruh biaya perjalanan dibebaskan.
Tarif akhir tiket tetap bergantung pada rute, jadwal penerbangan, serta komponen biaya yang dikenakan maskapai.
Berdasarkan proyeksi awal Kemenhub yang diumumkan pada Juni 2026, stimulus transportasi selama Nataru diperkirakan dapat dimanfaatkan sekitar 6,14 juta masyarakat.
Dari jumlah tersebut, sekitar 3,7 juta merupakan penumpang pesawat.
Selain transportasi udara, pemerintah menyiapkan diskon tiket kereta api kelas ekonomi sebesar 30 persen untuk perjalanan 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027.
Diskon tarif dasar angkutan laut sebesar 30 persen juga diberikan untuk perjalanan 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, sedangkan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan pada layanan penyeberangan berlaku mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Dudy mengingatkan bahwa penyediaan layanan transportasi selama periode liburan harus tetap mengutamakan keselamatan penumpang.
Menurutnya, “aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan tetap menjadi prioritas utama”.
Pemerintah berharap stimulus transportasi tersebut dapat membantu masyarakat melakukan perjalanan selama libur panjang tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kualitas pelayanan.
Masyarakat yang berencana bepergian menggunakan pesawat selama Nataru diimbau memperhatikan periode pembelian tiket dan jadwal keberangkatan agar dapat memanfaatkan insentif pemerintah sesuai ketentuan.








