Presiden Prabowo tindak tegas penyimpangan program Makan Bergizi Gratis. Sebanyak 13 orang jadi tersangka dan ribuan lainnya dalam pemeriksaan ketat pemerintah.

Nasional – Presiden Prabowo Subianto mengungkap persoalan serius dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebanyak 353 orang telah diberhentikan dengan tidak hormat, sementara 13 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait penyimpangan dalam penyelenggaraan program tersebut.

Penindakan tidak berhenti pada pemberhentian dan proses pidana.

Sebanyak 203 orang telah diperiksa Kejaksaan Agung, sedangkan 2.600 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan Inspektorat Badan Gizi Nasional (BGN).

Data tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna Dua Tahun Pertama Pemerintahan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Keterangan mengenai hasil penindakan itu kemudian dipublikasikan melalui kanal resmi kepresidenan pada Jumat (23/10/2026).

Prabowo mengakui pelaksanaan program prioritas pemerintah tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan yang harus segera dibenahi.

“MBG strategis, MBG vital, banyak kekurangan dalam pelaksanaan MBG, kita akui,” kata Prabowo.

Kepala Negara meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas tidak memberikan toleransi terhadap penyimpangan yang ditemukan dalam pelaksanaan MBG.

“Jangan ragu-ragu. Pecat, bersihkan, sampai bersih,” ujar Prabowo,

Menurut Prabowo, MBG merupakan program strategis yang berkaitan langsung dengan masa depan anak-anak Indonesia.

Karena itu, pelaksanaannya harus mendapat pengawasan dan pembenahan secara menyeluruh.

Seseorang yang menjalani pemeriksaan belum tentu terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

Secara terpisah, Badan Gizi Nasional sebelumnya juga mengambil langkah pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dapur MBG.

Melalui siaran pers pada Selasa (13/10/2026), BGN mengumumkan pemberlakuan penghentian operasional khusus atau suspend terhadap 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menindaklanjuti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa temuan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dana yang belum dikembalikan ke kas negara.

Berdasarkan data BGN, sebanyak 91 SPPG itu tersebar di tiga wilayah pengawasan, dengan nilai temuan mencapai sekitar Rp18,19 miliar.

BGN menyatakan penghentian operasional khusus dapat dicabut setelah SPPG terkait menyelesaikan kewajiban penyetoran dana ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah.

Penindakan terhadap 91 SPPG tersebut merupakan temuan pengawasan tersendiri dan tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah orang yang disebut dalam paparan Presiden.

Selain penertiban keuangan, BGN juga mendorong pemerintah daerah terlibat dalam pengawasan dapur MBG.

Kepala BGN Sudaryono sebelumnya meminta pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan inspeksi berkala terhadap SPPG, termasuk memeriksa kebersihan, kedisiplinan petugas, dan pelaksanaan standar operasional.

Hasil inspeksi diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan dan mencegah terulangnya persoalan di lapangan.

Dengan ribuan orang masih menjalani pemeriksaan, penanganan dugaan penyimpangan MBG belum sepenuhnya selesai.

Perkembangan proses hukum, hasil pemeriksaan internal, dan tindak lanjut atas temuan pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan akuntabilitas penyelenggaraan program tersebut.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *