Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Keputusan tersebut diumumkan Ketua DKPP, Heddy Lukito, dalam sidang di Gedung DKPP Jakarta, Rabu (3/7).
Heddy Lukito menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu berdasarkan aduan yang diajukan.
“DKPP mengabulkan aduan dari pengadu secara keseluruhan,” ujar Heddy Lukito dalam pembacaan putusan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,”imbuh Heddy.
Putusan DKPP juga menegaskan bahwa Presiden Jokowi diminta untuk melaksanakan putusan tersebut dalam waktu maksimal 7 hari sejak pembacaan putusan, serta menugaskan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaannya.
DKPP dalam putusannya menyebutkan bahwa terdapat hubungan intim yang terjadi secara paksa antara Hasyim Asy’ari dan CAT di kamar hotel pada tanggal 3 Oktober 2024, saat Hasyim berada di Den Haag dalam rangka kegiatan terkait pemilihan.
“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebutDKPP menilai telah terjadi hubungan badan antarateradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,” kata anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo
DKPP tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai bukti-bukti tersebut.(Renon)