Nasional – Maraknya kasus rasuah yang menjerat para petinggi daerah dan menggerogoti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terus memicu keresahan publik.
Bagaimana tidak, hingga pertengahan tahun ini saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah menggelar 17 Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kasus terbaru bahkan menyeret nama petinggi daerah, yakni Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Fakta pahit bahwa uang rakyat kerap berujung di kantong para pejabat korup membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gerah.
Guna menghentikan siklus pencurian uang rakyat ini, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menggandeng langsung KPK untuk turun gunung melakukan agenda “bersih-bersih” ke seluruh wilayah Indonesia.
Kolaborasi taktis ini disepakati dalam rapat koordinasi khusus yang dihadiri oleh Tito bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto, Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti pada Jumat (24/07/2026).
Menurut Tito, inisiatif menyambangi daerah-daerah ini bertujuan untuk menutup celah kebocoran anggaran publik sekaligus menekan tingginya angka korupsi di lingkungan pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Karena ada beberapa kepala daerah atau pejabat daerah yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Baik yang ditangani KPK maupun ditangani penegak hukum yang lain, seperti halnya kejaksaan. Ada OTT dan lain-lain,” papar Tito membeberkan alasan di balik agenda tersebut, dalam konferensi pers yang dikutip dari Liputan6.
Demi memastikan program pencegahan ini tidak sekadar menjadi imbauan formalitas, Kemendagri dan KPK akan melakukan safari langsung ke 10 klaster wilayah yang tersebar dari ujung barat hingga timur Indonesia.
Agenda besar ini rencananya akan mulai digulirkan pekan depan dengan memusatkan kegiatan di Kantor Gubernur atau instansi tingkat provinsi yang ditunjuk sebagai tuan rumah.
Dalam agenda safari tersebut, lembaga antirasuah dan Mendagri akan mengumpulkan seluruh elemen penentu kebijakan daerah.
Para pesertanya mencakup kepala daerah, pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, hingga kepala dinas yang memegang kendali proyek-proyek padat modal, seperti Pekerjaan Umum (PU), pendidikan, kesehatan, hingga pengadaan barang dan jasa.
Di samping memberikan peringatan tegas, tim gabungan ini juga akan membedah efisiensi anggaran daerah.
Kemendagri berjanji akan menyisir dan mengevaluasi pos-pos anggaran yang selama ini terindikasi sebagai pemborosan atau rawan diselewengkan.
Dengan begitu, dana yang ada bisa dialihkan untuk program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.
Adapun pembagian 10 klaster wilayah yang akan disisir oleh Kemendagri dan KPK adalah sebagai berikut:
- Klaster 1 (Sumatera Bagian Utara): Aceh dan Sumatera Utara.
- Klaster 2 (Sumatera Bagian Tengah): Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
- Klaster 3 (Sumatera Bagian Selatan): Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung.
- Klaster 4 (Jawa Bagian Barat): DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
- Klaster 5 (Jawa Bagian Tengah): Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
- Klaster 6 (Jawa Timur & Bali): Jawa Timur dan Bali.
- Klaster 7 (Nusa Tenggara): NTB dan NTT.
- Klaster 8 (Kalimantan): Kalbar, Kalteng, Kalsel, Kaltim, dan Kaltara.
- Klaster 9 (Sulawesi): Terdiri dari 6 provinsi yang mencakup Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
- Klaster 10 (Maluku): Maluku dan Maluku Utara.
Melalui blusukan ke sepuluh zona ini, pemerintah pusat berharap dapat memotong mata rantai korupsi sistemik serta menjamin setiap rupiah uang rakyat di daerah tidak lagi jatuh ke tangan yang salah.





