
Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis konstruksi kasus dugaan suap terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel.
Dalam pengungkapan kasus ini, KPK menyebut Noel menerima aliran dana hingga Rp3 miliar serta satu unit motor dari praktik suap yang telah berjalan sejak 2019.
Ketua KPK, Setyo Budianto, mengungkapkan bahwa biaya resmi sertifikasi K3 seharusnya hanya Rp275 ribu.
Namun, di lapangan tarifnya dipaksa naik hingga Rp6 juta melalui modus pemerasan dengan cara memperlambat atau mempersulit penerbitan sertifikat bagi perusahaan yang menolak membayar lebih.
“Total keuntungan yang diperoleh para tersangka dari praktik ini ditaksir mencapai Rp81 miliar,” jelas Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/08/2025).
Dana hasil suap tersebut, lanjutnya, dipakai untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari uang muka rumah, pembelian kendaraan, hingga hiburan.
KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025. Mereka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pantauan di Gedung KPK, Noel tampak murung saat digiring turun dari lantai atas bersama sepuluh tersangka lainnya.
Dengan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol, ia berjalan pelan sambil sesekali menyeka air mata.
Sesaat kemudian, ketika hendak digiring kembali ke dalam ruangan, Noel sempat mengepalkan tangan dan tersenyum ke arah wartawan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus yang menjerat wakilnya.
“Ini pukulan berat bagi kami di Kemnaker,” ujarnya.
Ia menyesalkan dugaan praktik korupsi bisa terjadi di kementeriannya, namun menegaskan akan mendukung penuh upaya KPK menuntaskan kasus ini.
Sejak menjabat, Yassierli mengaku telah melakukan berbagai pembenahan, khususnya terkait integritas, profesionalisme, dan peningkatan kualitas layanan.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan arahan Presiden bahwa tidak ada toleransi terhadap perilaku koruptif.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya menjelaskan bahwa OTT terhadap Noel merupakan bagian dari operasi kelima sepanjang tahun 2025.
Penangkapan ini dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat mengenai praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.
Total ada sebelas orang yang diamankan dalam operasi ini.
Kasus ini menjadi sorotan besar publik, karena memperlihatkan bagaimana pungutan liar di sektor ketenagakerjaan bisa berlangsung sistematis hingga menimbulkan kerugian besar.
Dengan pengungkapan ini, KPK berharap penegakan hukum memberi efek jera dan memperbaiki tata kelola layanan publik di bidang ketenagakerjaan.