Palopo – Aparat Polsek Telluwanua bersama personel Polres Palopo membongkar sebuah arena sabung ayam ilegal di Lingkungan Kunnu, Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, pada Jumat (27/06/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.

Operasi penertiban ini dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Telluwanua, Ipda Benny Sura, menindaklanjuti laporan warga yang resah terhadap aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, arena sabung ayam itu diduga disiapkan oleh sejumlah pelaku dari berbagai daerah, termasuk Kota Palopo dan Kabupaten Luwu.

“Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat melapor. Ini membuktikan pentingnya peran serta warga dalam menjaga ketertiban. Kami akan terus memperkuat patroli dan pengawasan. Tidak ada ruang bagi praktik ilegal seperti ini,” ujar Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma.

Meski para pelaku berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi, polisi tetap mengambil tindakan tegas dengan membongkar seluruh fasilitas sabung ayam, termasuk kandang ayam yang ditemukan di lokasi.

Pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan agar lokasi tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas serupa. Hal ini sekaligus untuk menciptakan suasana aman dan kondusif bagi masyarakat.

“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas segala bentuk perjudian. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melapor. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti,” tambah Kapolres.

Sebelumnya, pada Mei 2025, langkah serupa juga telah dilakukan Polsek Wara Utara dengan membongkar arena sabung ayam di Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara.

Aksi tegas itu menjadi bukti konsistensi Polres Palopo dalam memerangi praktik perjudian ilegal di wilayah hukumnya.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *