Luwu – Polres Luwu menggelar apel pemeriksaan senjata api dan amunisi bagi personil yang memegang, membawa, dan menguasai senjata api (senpi) di halaman Mapolres Luwu, Senin (23/11/2024).

Apel ini bertujuan untuk memastikan keamanan, kepatuhan, dan penggunaan senjata api sesuai prosedur.

Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, didampingi Wakapolres Luwu, Kompol Misbahuddin, Kasi Propam, AKP Mirwan Herlambang, Kabag Log, AKP Samuji dan Kasiwas, AKP Muslih Arsyad.

Pemeriksaan meliputi dua aspek utama, yakni administrasi pemegang senpi, termasuk surat izin membawa dan menggunakan senjata api, serta pemeriksaan fisik seperti jumlah amunisi dan kebersihan senpi.

Seluruh personil Polres Luwu yang memegang senpi, baik dari jajaran perwira hingga brigadir, diwajibkan mengikuti apel ini.

Kasi Propam, AKP Mirwan Herlambang menegaskan bahwa senjata akan disita dan disimpan di gudang logistik jika ditemukan personil yang tidak hadir, tidak mengisi berita acara pemeriksaan, atau memiliki surat izin yang sudah tidak berlaku.

Ia juga menambahkan bahwa personil di fungsi staf yang tidak bertugas di lapangan diwajibkan menyerahkan senjatanya ke gudang logistik karena tugas mereka tidak memerlukan senpi secara insidentil.

Sementara itu AKBP Arisandi menjelaskan bahwa kegiatan ini serentak dilaksanakan di seluruh jajaran kepolisian di Indonesia sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan senjata api.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan personil yang memegang senpi memperhatikan keamanan penyimpanan dan penggunaannya sesuai SOP yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman enam tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (Perkap No. 1/2009), khususnya Pasal 5 ayat (1) terkait penggunaan senjata api.

Melalui apel pemeriksaan ini, Polres Luwu berharap dapat meningkatkan kedisiplinan dalam penggunaan senjata api oleh personil serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *