Luwu – Memasuki masa tenang Pilkada 2024 yang berlangsung pada 24-26 November, Bawaslu Kabupaten Luwu mengimbau masyarakat untuk menjaga suasana damai dan kondusif.

Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu menegaskan pentingnya mematuhi sejumlah aturan selama masa tenang, terutama terkait larangan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun, baik di dunia nyata maupun media sosial.

Poin Penting yang Ditekankan Selama Masa Tenang:

  1. Tidak Melakukan Aktivitas Kampanye: Segala bentuk kampanye dilarang, termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK), penyebaran informasi kampanye melalui media sosial, atau kegiatan lain yang mengandung unsur kampanye.
  2. Menghindari Hoaks dan Ujaran Kebencian: Bawaslu meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi menyesatkan atau provokatif yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban.
  3. Melaporkan Pelanggaran: Jika ditemukan politik uang atau kampanye terselubung, masyarakat diimbau segera melaporkan ke Panwaslu setempat atau Bawaslu Kabupaten.
  4. Menggunakan Hak Pilih dengan Bijak: Masa tenang diharapkan menjadi waktu refleksi bagi masyarakat untuk menentukan pilihan secara matang sebelum mencoblos.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga proses Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” ungkap Ketua Bawaslu Luwu.

Ketua Bawaslu juga menambahkan bahwa menciptakan suasana aman dan damai adalah tanggung jawab bersama demi kelancaran pesta demokrasi.

Ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Luwu untuk bersama-sama mendukung proses Pemilu sehingga dapat menghadirkan pemimpin terbaik bagi Luwu dalam lima tahun ke depan.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *