Makassar – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkapkan bahwa berkas perkara tiga pemilik skincare yang diduga menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri telah dinyatakan lengkap (P21). Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Forum Merah Putih bersama DPRD Sulsel pada Senin, 13 Januari 2025.

Rapat tersebut membahas kasus produksi dan distribusi skincare ilegal yang dianggap meresahkan dan membahayakan masyarakat.

Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah Mirahayati, pemilik skincare MH; Fenny Frans MS alias Dg Sila, pemilik skincare FF; dan Agus Salim, pemilik RG Glow.

“Kasus ini telah mencapai tahap P21, dengan berkas perkara sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Kombes Pol Dedi Supriyadi.

RDP ini turut dihadiri oleh Komisi E DPRD Sulsel, Dinas Kesehatan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak Sulselbar dan Tenggara.(MITA/*)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkapkan bahwa kasus tiga pemilik skincare yang diduga menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri telah mencapai tahap P21. Berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke kejaksaan.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Forum Merah Putih bersama DPRD Sulsel, Senin (13/1/2024), membahas produksi dan distribusi skincare ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.
Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah:

  1. Mirahayati, pemilik skincare MH.
  2. Fenny Frans MS alias Dg Sila, pemilik skincare FF.
  3. Agus Salim, pemilik RG Glow.

“Kasus ini telah mencapai tahap P21, dan berkas perkara sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Kombes Pol Dedi Supriyadi dalam forum tersebut.

RDP ini turut dihadiri oleh anggota Komisi E DPRD Sulsel, Dinas Kesehatan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak Sulselbar dan Tenggara.

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena skincare ilegal tersebut diduga mengandung merkuri, yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Pemerintah melalui berbagai instansi berkomitmen memperketat pengawasan produk kecantikan yang beredar di pasaran untuk melindungi konsumen.(*/Mita)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *