Jakarta – Komisi II DPR RI telah menyetujui jadwal pelantikan serentak untuk kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Pelantikan ini akan dilakukan oleh Presiden pada 6 Februari 2025 untuk posisi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengumumkan persetujuan tersebut setelah membacakan kesimpulan rapat yang melibatkan Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu.

“Kita setujui, Alhamdulillah,” ujarnya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dalam kesimpulan rapat tersebut dijelaskan bahwa kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dan diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten, atau kota.

Mereka akan dilantik oleh Presiden di Jakarta, yang hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara. Namun, Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki pengecualian karena diatur oleh peraturan perundang-undangan khusus.

Sementara itu, kepala daerah yang terlibat sengketa Pilkada akan dilantik setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai aturan yang berlaku. Namun, jadwal pelantikan untuk mereka belum diumumkan.

Komisi II DPR RI juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.

Revisi ini diharapkan dapat menyempurnakan tata cara pelantikan kepala daerah di masa mendatang.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *