Nasional – Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi kembali mengguncang Sumatera Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam skandal dugaan suap proyek infrastruktur dan penerimaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah.
Skandal ini turut menyeret mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian pengintaian intensif oleh tim satgas antirasuah.
Pada Rabu (01/07/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB, Syah Afandin diketahui menghubungi Yaqub untuk mengatur pertemuan rahasia seusai menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Namun, menjelang tengah malam, rencana persekongkolan tersebut mendadak dibatalkan akibat kebocoran informasi.
Sopir pribadi bupati berinisial ZKF menelepon Yaqub dengan instruksi darurat agar segera putar balik karena pergerakan mereka telah terendus oleh penyidik KPK di lapangan.
“ZKF menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah. Itu disebabkan SAF mengetahui ada tim KPK di Kabupaten Langkat. Rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF,” ungkap Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (03/07/2026), seperti dikutip Liputan6.
Ketegangan berlanjut pada Kamis (02/07/2026) pagi.
Merasa situasi sedang memanas, Syah Afandin mengutus orang kepercayaannya yang juga mantan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial SYH untuk mengambil uang tunai Rp100 juta dari tangan Yaqub di sebuah kafe di Kota Medan.
Usai penyerahan uang, tim KPK langsung melakukan pengejaran dan menghadang mobil yang ditumpangi SYH saat menuju Kota Binjai.
“Tim KPK di lapangan berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil yang ditumpangi SYH,” jelas Achmad Taufik Husein membeberkan detik-detik penangkapan.
Dari penyergapan jalanan tersebut, tim penyidik bergerak cepat mengamankan tujuh orang di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan.
Selain bupati dan tim suksesnya, KPK turut mengamankan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah Bangun, ajudan bupati, sopir, dan pihak swasta.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa Yaqub mendapat keistimewaan berupa borongan 85 paket proyek penunjukan langsung (PL) senilai Rp10,2 miliar pada periode 2025–2026.
Proyek tersebut tersebar di Dinas Pendidikan sebanyak 80 paket senilai Rp9,5 miliar dan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) sebanyak 5 paket senilai Rp748 juta.
Sebagai kompensasi atas borongan proyek APBD tersebut, Syah Afandin mematok commitment fee sebesar 10 persen untuk proyek pendidikan dan 17 persen untuk proyek permukiman.
“Akhirnya disepakati besaran fee proyek yaitu sebesar Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik, dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim. Sampai 5 April 2026, YQB telah memberikan uang ke SAF sebesar Rp 800 juta,” terang Achmad Taufik Husein.
Selain praktik jual beli proyek infrastruktur, Syah Afandin juga terbukti mengumpulkan uang haram dari praktik jual beli jabatan dan gratifikasi dengan total mencapai Rp3,5 miliar.
Aliran dana gelap ini didapat dari pengisian jabatan camat, mutasi pejabat di Dinas Pendidikan, penentuan kursi Kepala Sekolah SD dan SMP, hingga proyek pengadaan seragam siswa.
Dalam operasi senyap ini, penyidik berhasil menyita aset kekayaan yang sangat fantastis.
Selain uang tunai suap ratusan juta, KPK mengamankan valuta asing senilai Rp1,22 miliar (terdiri dari dolar Singapura dan ringgit Malaysia), memblokir dua rekening bank dengan saldo Rp2,27 miliar, serta menemukan 55 keping logam diduga platinum seberat 55 kilogram yang disembunyikan di dalam mobil bupati.
Saat ini, kedua tersangka utama resmi ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak Jumat (03/07/2026).
Syah Afandin mendekam di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, sementara penahanan Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan guna proses penyidikan lebih lanjut.







