LUWU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi yang sebelumnya disebut sebagai titik aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Kamis (3/7/2026).

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Ibnu Robbani, mengatakan pihaknya bersama Unit II Tipidter melakukan pengecekan di Desa Marinding, Desa Kadundung, dan Desa Saronda.

“Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan tidak ada aktivitas seperti yang dimaksud dalam pemberitaan sebelumnya. Di beberapa titik memang terdapat kegiatan pengerukan, namun itu merupakan tambang galian C milik warga yang beroperasi secara resmi,” ujar Muh. Ibnu.

Menanggapi isu adanya aliran dana koordinasi kepada aparat penegak hukum maupun pejabat daerah, ia menegaskan pihaknya tidak mengetahui adanya praktik tersebut.

“Kalau ke aparat penegak hukum saya pastikan tidak ada. Tidak ada yang namanya uang tutup mulut dari penambang ilegal kepada aparat maupun pejabat,” tegasnya.

Ia menambahkan, sejak Mei 2026 Polres Luwu terus melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal, termasuk pertambangan tanpa izin.

“Apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Luwu, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Terkait status kawasan hutan di Kecamatan Latimojong, Muh. Ibnu menjelaskan wilayah tersebut hingga kini belum berstatus sebagai kawasan hutan lindung dan masih sebatas usulan.

Keterangan serupa disampaikan warga setempat. Menurut mereka, aktivitas yang selama ini disebut sebagai tambang emas ilegal merupakan tambang galian C yang telah beroperasi sejak lama dan memiliki izin.

“Yang beroperasi di sini adalah tambang galian C. Selain itu ada tambang rakyat yang saat ini masih dalam proses melengkapi administrasi perizinannya,” ujar seorang warga.

Sebelumnya, Kepala Desa Marinding, Hj. Jamila, juga membenarkan adanya aktivitas pertambangan di wilayahnya. Namun, ia memastikan tambang tersebut telah mengantongi izin.

“Iya, masih aktif,” singkatnya saat dikonfirmasi.

Pihak pengelola tambang juga menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung di Desa Marinding merupakan usaha pertambangan galian C, bukan tambang emas. Menurut pengelola, aktivitas tersebut berada pada titik koordinat yang telah memiliki izin dan masih berlaku hingga akhir 2029.

Sementara itu, informasi yang dihimpun media menyebutkan dugaan aliran dana koordinasi sebesar Rp60 juta diterima oleh seorang oknum berinisial AB melalui tiga rekening berbeda. AB disebut mengaku dana tersebut akan disalurkan kepada lima pihak.

Namun, berdasarkan penelusuran lebih lanjut, pihak-pihak yang disebut akan menerima dana tersebut membantah pernah menerima maupun mengetahui adanya aliran dana dimaksud.

Hingga kini, Satreskrim Polres Luwu masih melanjutkan penelusuran di tiga lokasi yang sebelumnya disebut sebagai titik dugaan tambang emas ilegal. Polisi juga mendalami informasi terkait dugaan penerimaan dana oleh oknum berinisial AB.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *