
LUWU – Penutupan atau pemblokiran Jalan di Poros Latimojong, Kabupaten Luwu kembali terjadi sejak Selasa, 2 Juli 2024. Sejumlah pengendara kesal karena harus berbalik arah sejauh hampir 1 Km lantaran adanya hajatan yang memblok ruas jalan poros Latimojong. Hal tersebut terjadi karena palang yang terpasang di batas Desa Rumaju dengan Kelurahan Bajo terlihat hanya menutup separuh jalan, sehingga para pengendara melanjutkan melewati jalan tersebut, namun terjebak karena adanya hajatan yang memblokade jalan, Selasa (2/7/2024).
Penutupan jalan poros Latimojong di Desa Rumaju, Kec. Bajo bukan baru pertama kali, penutupan jalan tersebut kerap kali terjadi oleh masyarakat setempat jika ada acara Pernikahan, Hajatan atau Rumah Duka. Kondisi tersebut sangat mengganggu bagi pengendara yang melintas. Apalagi jika tidak adanya tanda atau pengalihan arus jalan, membuat kendaraan terjebak di ruas jalan tersebut.
“Dari kemarin sore (Selasa, 2/7) itu pak mereka sudah tutup. Karena di batas hanya tertutup setengah makanya saya lanjut, taunya di depan Kantor Desa Rumaju tutup total. Akhirnya harus putar balik untuk masuk lorong, dan ternyata di lorong juga ditutup, terpaksa saya harus mundur, padahal jaraknya cukup jauh. Maksudnya saya pak, kenapa tidak ditutup total di batas dan di simpang lorong supaya kita tidak lewat jalan ini, apalagi jalan disini sempit, jadi tidak bisa memutar kendaraan, otomatis harus jalan mundur” Ungkap kekesalan salah satu pengendara yang melintas ke arah Bajo Barat.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu, Supriadi, S.Sos membenarkan adanya permohonan masyarakat melalui Surat Kepala Desa Rumaju pada tanggal 1Juli 2024. “Benar pak, memang ada permohonan masuk ke kami melalui surat resmi Kepala Desa Rumaju pada 1 Juli, yang bermohon untuk penutupan jalan selama 4 hari, mulai tanggal 1 hingga 4 Juli 2024, dan hari itu juga tim langsung ke lapangan melakukan survei untuk memastikan kelayakan pengalihan arus. Wal-hasil, jalur pengalihan itu dianggap layak, maka kami terbitkan surat Rekomendasi sebagai tindaklanjut ke Polres Luwu untuk mendapatkan izin” Ungkap Supriadi.
Lanjut Supriadi, “Tapi, sebelumnya saya telah menyampaikan kepada pak Kades Rumaju bahwa sesuai aturan, kami hanya bisa memberikan rekomendasi yang berlaku selama dua hari saja. Yakni, mulai dari tanggal 3 hingga 4 Juli. Namun pihak keluarga hingga saat ini, (Rabu, 3 juli) belum datang mengambil surat rekomendasi itu untuk dibawa ke Polres Luwu demi mendapatkan izin” Kata Supriadi. Supriadi dapat memastikan bahwa penutupan Jalan di Desa Rumaju tidak memiliki surat izin atau ilegal.
Senada dengan Supriadi, Sekretaris Dinas Perhubungan, Zulkarnain M, ST, mengatakan bahwa kewenangan Dinas Perhubungan hanya sebatas mengeluarkan surat rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke Polres bagian Lantas khususnya untuk penggunaan Jalan Poros Kabupaten. “Mengenai hal ini dapat dilihat ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas perkapolri (10/2012)”.
Lebih jauh Zulkarnain menjabarkan, “Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 9 perkapolri. Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan termasuk sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya pasal 16 ayat 2 perkapolri. Jalan yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi ini adalah jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa pasal 127 ayat 3 UU LLAJ dan pasal 15 ayat 2 perkapolri (10/2012)” Bebernya.
Menurutnya, jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif pasal 128 ayat 1 UU LLAJ dan pasal 15 ayat 3 perkapolri 10/2012. Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara pasal 128 ayat 2 UU LLAJ dan pasal 15 ayat 4 perkapolri (10/2012).
“Yang terakhir ingin saya sampaikan. Permohonan izin penutupan jalan tersebut diajukan paling lambat tujuh (7) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan. Bagaimana jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi? Maka akan ada sanksi administratif maupun pidana yang bisa dikenakan kepada penyelenggara kegiatan yang menutup jalan. Sanksi yang lebih berat bisa dijatuhkan bila seseorang merintangi suatu jalan umum yang berimplikasi dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas. Pasal 192 ayat 1 kitab UU KUHP mengancam pidana maksimal sembilan (9) tahun penjara kepada orang yang melakukan perbuatan tersebut. ” Kunci Zulkarnain. Belopa, Rabu (3/7/2024). (*)