16 Tersangka, Termasuk Suami Sandra Dewi dan Crazy Rich PIK

LiteX.co.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Di antara tersangka terdapat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM), dan pengusaha Helena Lim.

“Hingga hari ini, total luas yang sudah dibuka adalah 170.363,064 hektare, yang terdiri dari luas galian di kawasan hutan 75.345,7512 hektare, luas galian nonkawasan hutan 95.017,313 hektare, dan luasan 170.363,064 hektare ternyata yang memiliki IUP itu hanya 88.900,462 hektare dan yang non-IUP itu 81.462,602 hektare,” tutur Bambang Hero Saharjo, ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) seperti dikutip dari liputan6.

Berdasarkan hitungan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo, kerugian perekonomian negara akibat kasus ini mencapai Rp 271 triliun.

“Dari 349.653,574 hektare, ada yang berada di dalam kawasan hutan yaitu 123.012,010 hektare. Sampai pada kerugiannya berdasarkan permen LH No.7/2014 ini kan dibagi ya, dari kawasan hutan dan non,” ujar Bambang.

“Di kawasan hutan, biaya kerugian lingkungan ekologis Rp157.832.395.501.025, kerugian ekonomi lingkungan Rp60.276.600.800.000, biaya pemulihan lingkungan itu Rp5.257.249.726.025. Totalnya saja kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp223.366.246.027.050,” ia menambahkan.

Ia mengatakan, untuk kerugian nonkawasan hutan, kerugian lingkungan ekologis di angka Rp 25.870.838.897.075, kerugian ekonomi lingkungan Rp15.202.770.080.000, dan biaya pemulihan lingkungan Rp6.629.833.014.575. Sehingga, total kerugian kerusakan lingkungan hidup mencapai Rp47.703.441.991.650.

Bambang merinci kerugian kerusakan lingkungan Rp 271,06 triliun itu antara lain kerugian ekologis Rp 183,70 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp 74,47 triliun dan biaya pemulihan lingkungannya Rp 12,15 triliun.

“Atau semuanya digabungkan maka kerugian ekologisnya Rp183.703.234.398.100, kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000, dan biaya pemulihan lingkungannya Rp12.157.082.740.060. Totalnya kerugian kerusakan tadi sebesar Rp271.069.688.018.700,” kata Bambang.

Sementara itu, Perbedaan terkait dengan pengertian kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dapat ditemukan dalam metode pengukurannya. Kerugian keuangan negara dihitung berdasarkan nilai uang yang disalahgunakan, sementara kerugian perekonomian negara dinilai dari dampaknya terhadap kelancaran aktivitas ekonomi, termasuk penurunan investasi, kerusakan infrastruktur, ketidakstabilan ekonomi, dan penurunan pendapatan negara.

Kejagung bersama BPKP dan pihak terkait masih menghitung kerugian keuangan negara. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan formulasi penghitungannya masih dirumuskan.

“Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.(renon)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *