Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terpaksa menunda jalannya sidang lanjutan terkait dugaan skandal korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penundaan jadwal ini terjadi lantaran terdakwa utama dalam kasus tersebut, Nadiem Makarim, dikabarkan kembali mengalami gangguan kesehatan sehingga tidak memungkinkan untuk hadir pada Senin (27/04/2026).
Menanggapi absennya terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menjelaskan bahwa pihaknya memaklumi kondisi medis tersebut karena hal itu berada di luar kendali mereka.
Sebagai bentuk validasi, tim jaksa juga telah menyerahkan surat keterangan resmi dari dokter pemeriksa kepada majelis hakim.
Menariknya, Roy mengungkapkan bahwa JPU sebenarnya telah membuka pintu kompromi agar persidangan tidak berlarut-larut.
Merujuk pada Pasal 201 KUHAP, pihak kejaksaan mempersilakan tim penasihat hukum Nadiem jika ingin tetap melanjutkan agenda sidang yang berfokus pada pendengaran keterangan saksi ahli.
“Pada prinsipnya kami sama sekali tidak keberatan jika sidang dilanjut. Target kami adalah bagaimana agar proses hukum ini bisa berjalan mulus dan tuntas demi menegakkan keadilan. Namun, setelah berdiskusi, Majelis Hakim ternyata mengambil jalan untuk menunda persidangan hari ini,” urai Roy Riady memberikan kejelasan, seperti dikutip dari Liputan6.
Keputusan penundaan dari meja hijau ini rupanya memicu sedikit kekecewaan dari kubu pertahanan.
Ari Yusuf Amir, selaku kuasa hukum Nadiem Makarim, merasa sangat menyayangkan langkah hakim yang menangguhkan persidangan hanya karena kliennya absen.
Menurut kacamata Ari, agenda mendengarkan pandangan saksi ahli seharusnya bisa tetap digulirkan.
Pasalnya, pemanggilan ahli murni ditujukan untuk menggali landasan teori atau pendapat keilmuan, yang sama sekali tidak membutuhkan proses konfirmasi silang secara langsung dari terdakwa.
Bagi tim pembela, keterangan ahli tersebut sudah cukup memiliki bobot pembuktian di mata hukum.
Buntut dari penundaan ini dinilai cukup merepotkan pihak penasihat hukum. Ari mengeluhkan bahwa timnya kini harus memutar otak untuk merombak ulang seluruh jadwal kehadiran para saksi ahli.
Ia khawatir beberapa ahli mungkin memiliki jadwal yang padat sehingga tidak bisa hadir di tanggal pengganti, yang berisiko membuat mereka harus mencari orang baru.
Kendati merasa dirugikan secara efisiensi waktu, Ari menegaskan bahwa pihaknya tetap patuh dan menghargai apa pun putusan yang telah diambil oleh hakim. Di akhir pernyataannya, ia tak lupa melontarkan pujian atas sikap kooperatif pihak kejaksaan.
“Kami juga ingin berterima kasih kepada jajaran JPU yang telah bergerak cepat memfasilitasi penanganan medis Pak Nadiem. Saat ini klien kami sudah dirawat dengan sangat baik di rumah sakit, dan kita doakan saja semoga semuanya berjalan lancar,” tutup Ari mengakhiri keterangannya.





