Luwu – Bawaslu Kabupaten Luwu menyelenggarakan pelatihan bagi para saksi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2024.
Pelatihan yang berlangsung pada Sabtu (23/11/2024) ini bertujuan memperkuat kapasitas saksi yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Irpan, menyatakan bahwa pelatihan ini sangat penting untuk memastikan saksi memahami aturan, hak, dan kewajibannya. Ia menegaskan peran strategis saksi dalam menjaga agar proses pemilihan berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pelatihan saksi ini penting dilaksanakan untuk memastikan proses pemilihan kepala daerah berlangsung adil dan damai. Saksi memiliki peran strategis dalam memastikan semua proses di TPS berjalan sesuai perundang-undangan,” ujar Irpan.
Irpan juga menjelaskan bahwa saksi berperan aktif di TPS dengan mengawasi dan mencatat jalannya proses pemungutan suara. Apabila terjadi dugaan pelanggaran, saksi diharapkan dapat melaporkan langsung kepada jajaran Pengawas TPS (PTPS).
“Kehadiran saksi adalah penghubung penting antara pasangan calon dan penyelenggara Pilkada, sehingga saksi harus memahami tugasnya dengan baik,” tambahnya.
Ketua KPU Kabupaten Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja, turut hadir sebagai narasumber dalam pelatihan ini. Ia menjelaskan mekanisme pengawasan yang harus dipahami saksi dalam Pilkada 2024.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme saksi dalam menjalankan tugasnya, sehingga setiap proses pemungutan suara dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.