Pemerintah segera meresmikan Perpres Ekosistem Transportasi Digital yang menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro untuk akses KUR dan perlindungan sosial.

Nasional – Pemerintah mempercepat penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Ekosistem Transportasi Digital.

Regulasi tersebut ditargetkan rampung dalam waktu sekitar satu pekan dengan salah satu substansi utama yang telah disepakati, yakni menempatkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pembahasan regulasi telah memasuki tahap finalisasi. Hanya sekitar dua pasal yang masih harus disinkronisasi sebelum aturan tersebut ditetapkan.

“Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” kata Maman setelah menghadiri rapat koordinasi pembahasan Perpres Ekosistem Transportasi Digital di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (10/08/2026), sebagaimana diberitakan ANTARA.

Maman mengatakan pemerintah juga telah mencapai kesepahaman mengenai status pengemudi ojol. Dalam skema yang sedang difinalisasi tersebut, pengemudi akan diperlakukan sebagai usaha mikro.

Keputusan itu, menurut dia, antara lain mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi yang telah berdialog dengan pemerintah.

Maman mengaku telah bertemu hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Mayoritas aspirasi yang diterima pemerintah, menurut dia, mengarah pada status usaha mikro.

Kementerian UMKM sebelumnya juga menyampaikan bahwa mayoritas pengemudi yang dihimpun aspirasinya memilih berada dalam skema usaha mikro. Pemerintah menilai karakter tersebut sesuai dengan pengemudi yang menggunakan kendaraan dan menanggung biaya operasional sendiri serta bermitra dengan perusahaan aplikasi.

Ditargetkan Selesai Sebelum 17 Agustus

Pemerintah bahkan memasang target lebih spesifik agar penyelesaian regulasi dapat dilakukan sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan proses penyusunan Perpres telah memasuki tahap akhir dan persoalan yang tersisa terutama berkaitan dengan administrasi.

“Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan,” ujar Prasetyo setelah rapat pembahasan regulasi di kompleks parlemen pada Senin (10/08/2026).

Dalam rapat tersebut, pemerintah bersama sejumlah kementerian terkait melakukan penyelarasan substansi regulasi agar pengaturannya tidak menimbulkan penafsiran berbeda ketika diterapkan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah bahkan membahas norma dalam regulasi tersebut secara rinci.

Menurut Dudy, finalisasi dilakukan hingga pada pemilihan kata agar ketentuan mengenai pengangkutan orang maupun barang tidak memunculkan multitafsir.

Hanya Mengatur Ojol Roda Dua

Pemerintah juga memperjelas ruang lingkup Perpres.

Dudy memastikan regulasi tersebut difokuskan kepada layanan transportasi online menggunakan kendaraan roda dua, bukan taksi online roda empat.

Pengaturannya mencakup layanan pengantaran penumpang maupun pengiriman barang dan dokumen menggunakan sepeda motor.

Dengan demikian, ketentuan yang sedang difinalisasi tidak serta-merta berlaku terhadap seluruh bentuk transportasi berbasis aplikasi.

Pembagian kewenangan antarkementerian juga mulai dipetakan.

Keterangan Kementerian UMKM menyebut Kementerian Perhubungan akan tetap menangani ketentuan tarif layanan transportasi penumpang. Sementara tarif pengantaran barang berada dalam ranah Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kementerian UMKM akan menangani aspek kemitraan, pemberdayaan pengemudi serta fasilitas perlindungan dan pengembangan usaha.

Pemerintah menilai pembagian tersebut diperlukan karena ekosistem transportasi digital tidak hanya melibatkan pengemudi dan perusahaan aplikasi, tetapi juga konsumen serta pelaku UMKM yang bergantung pada layanan pengiriman.

Jadi Usaha Mikro, Apa Manfaatnya?

Status usaha mikro berpotensi membuka akses pengemudi ojol terhadap sejumlah fasilitas yang sebelumnya diperuntukkan bagi UMKM.

Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting mengatakan salah satu manfaat yang dapat diperoleh adalah peluang mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menurut Kementerian UMKM, KUR bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi UMKM. Karena itu, pengakuan pengemudi ojol sebagai usaha mikro dapat membuka pintu untuk mengakses pembiayaan tersebut sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan perbankan.

Status usaha mikro juga diharapkan membuat pengemudi dapat memperoleh program pelatihan, pendampingan, pemberdayaan dan berbagai fasilitas pemerintah yang ditujukan kepada UMKM.

Maman menilai skema tersebut sekaligus mempertahankan karakter fleksibel pekerjaan ojol.

Artinya, pengemudi dapat menentukan waktu aktivitasnya sendiri dan tetap memiliki kesempatan mengembangkan sumber penghasilan lain.

Pemerintah berharap seorang pengemudi tidak hanya bergantung pada pendapatan dari mengantar penumpang atau barang, tetapi juga dapat mengembangkan aset maupun usaha lain secara mandiri.

Apakah Ojol Jadi Kena Pajak?

Perubahan status menjadi usaha mikro juga memunculkan pertanyaan mengenai pajak.

Pemerintah menegaskan status UMKM tidak otomatis berarti seluruh pengemudi ojol harus membayar PPh UMKM.

Maman menyebut rata-rata pendapatan pengemudi berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan. Berdasarkan perkiraan tersebut, mayoritas pengemudi masih berada jauh di bawah batas omzet tertentu yang memperoleh fasilitas perpajakan.

Ketentuan tersebut juga dapat diverifikasi melalui aturan resmi Direktorat Jenderal Pajak.

DJP menjelaskan Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM masih memperoleh fasilitas atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak yang tidak dikenai PPh.

Ketentuan itu tetap berlaku setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026.

Karena itu, penyebutan bahwa semua pengemudi akan langsung dikenai pajak setelah menjadi UMKM tidak tepat.

Namun, fasilitas tersebut juga tidak berarti status UMKM membuat seseorang bebas dari seluruh kewajiban perpajakan tanpa batas. Perlakuannya tetap mengikuti omzet serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

Perlindungan Sosial Tetap Jadi Perhatian

Penempatan pengemudi sebagai usaha mikro juga tidak membuat pemerintah melepas aspek perlindungan sosial dari regulasi.

Maman sebelumnya mengatakan pembahasan Perpres dilakukan lintas kementerian. Kementerian Ketenagakerjaan menangani aspek perlindungan sosial, Kementerian Perhubungan berkaitan dengan keselamatan dan tarif transportasi penumpang, sedangkan kementerian lain menangani kewenangan sesuai bidang masing-masing.

Pemerintah menyatakan regulasi disusun dengan melihat transportasi digital sebagai satu ekosistem, sehingga kepentingan pengemudi tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan perusahaan aplikasi, merchant UMKM maupun konsumen.

Kementerian UMKM dan Kementerian Perhubungan sebelumnya juga telah menggelar koordinasi dengan sejumlah perusahaan aplikator, termasuk GoTo, Grab dan Maxim.

Pemerintah berharap regulasi baru dapat memberikan kepastian mengenai posisi pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan industri transportasi berbasis aplikasi.

Setelah Perpres ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait masih berpeluang menerbitkan aturan turunan sesuai kewenangan masing-masing.

Dengan target penyelesaian sebelum 17 Agustus, perhatian berikutnya akan tertuju pada dua hal: bagaimana detail hak dan kewajiban pengemudi setelah berstatus usaha mikro serta sejauh mana status baru tersebut benar-benar meningkatkan perlindungan dan pendapatan jutaan orang yang menggantungkan penghasilan pada platform transportasi digital.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *