Palopo – Keikutsertaan Farid Kasim Yudas (FKJ) dalam bursa bakal calon Wali Kota Palopo 2024 memunculkan pertanyaan baru dari publik, terutama terkait keabsahan surat pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang merupakan salah satu syarat utama dalam pencalonan kepala daerah.

Munculnya keraguan ini semakin menguat setelah sejumlah pihak mempertanyakan apakah surat pengunduran diri tersebut benar-benar telah diserahkan dan diproses sesuai ketentuan. Isu ini kembali mencuat pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Palopo.

Wartawan yang mencoba mengonfirmasi hal ini kepada salah satu komisioner KPU Palopo, Wandi Ismail, mendapat jawaban bahwa hal tersebut bukan bagian dari lingkup tugas devisinya. Meski begitu, Wandi menyatakan keyakinannya bahwa surat pengunduran diri FKJ memang telah ada.

“Itu syarat calon, bukan syarat pencalonan. Saya yakin sudah ada karena merupakan bagian dari kelengkapan administrasi calon,” ujar Wandi.

Namun saat diminta agar dokumen itu dapat ditampilkan atau difoto sebagai bukti keterbukaan informasi publik, Wandi menolak dengan alasan bahwa hanya operator yang memiliki akses terhadap aplikasi Silon—sistem digital internal KPU yang memuat data administrasi seluruh calon kepala daerah.

“Yang bisa buka hanya operator, dan dokumen itu tidak bisa disebarluaskan,” jelas Wandi, yang juga memiliki latar belakang sebagai jurnalis.

Untuk memperjelas persoalan ini, Wandi menyarankan agar klarifikasi dilakukan kepada komisioner KPU Makassar, Ahmad Adiwijaya, yang sebelumnya pernah bertugas sebagai komisioner KPU Palopo. Menurutnya, Ahmad lebih memahami secara teknis prosedur administrasi pencalonan karena pengalamannya yang cukup panjang di lembaga tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya media untuk mendapatkan tanggapan dari Ahmad Adiwijaya melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon belum membuahkan hasil.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *