Ragam – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) resmi menjalin kerja sama strategis dengan empat perusahaan telekomunikasi besar di Indonesia untuk memperkuat pengumpulan informasi yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani antara Jamintel Reda Manthovani dan perwakilan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, serta PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk, pada Selasa (24/06/2025) di Jakarta.

Kerja sama ini mencakup pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi telekomunikasi yang sah secara hukum, termasuk instalasi dan pengoperasian perangkat untuk kebutuhan penyadapan informasi.

Proses ini, menurut Kejaksaan, akan digunakan terbatas hanya dalam lingkup penegakan hukum, seperti pelacakan buronan (DPO), penyusunan analisis kasus, serta mendukung investigasi intelijen.

“Langkah ini menjadi terobosan penting bagi penguatan sistem intelijen Kejaksaan. Kami menargetkan informasi yang diperoleh melalui kerja sama ini memiliki validitas tinggi atau yang dikenal sebagai kualifikasi A1,” ujar Reda Manthovani.

Reda menjelaskan, kerja sama ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang merevisi kewenangan Kejaksaan, khususnya pada Pasal 30B yang memperluas fungsi intelijen menjadi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan dalam konteks penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menambahkan bahwa pelaksanaan kerja sama ini akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak akan melanggar privasi publik.

“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa tidak ada ruang untuk penyalahgunaan. Semua proses penyadapan hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan, sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, seperti disebutkan dalam UU ITE Pasal 31 ayat (3),” terang Harli, Kamis (26/06/2025).

Ia juga mencontohkan bahwa Kejaksaan telah beberapa kali berhasil mengungkap keberadaan DPO melalui kerja sama yang sinergis antara aparat penegak hukum dan penyedia layanan komunikasi.

Selain digunakan untuk praktik hukum yang bersifat nasional, informasi hasil penyadapan juga akan digunakan untuk menyusun kajian holistik berskala global mengenai berbagai isu strategis yang menjadi perhatian intelijen negara.

Kejaksaan optimistis bahwa kolaborasi ini akan menjadi pijakan baru dalam membangun sistem intelijen yang tangguh, adaptif terhadap tantangan zaman, dan selaras dengan perkembangan teknologi informasi.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *