Nasional – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah bersiap menerapkan regulasi baru yang lebih ketat terkait pendaftaran nomor seluler prabayar.
Syarat registrasi kartu SIM kini tidak lagi sebatas memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), melainkan wajib menyertakan pemindaian wajah (face recognition).
Aturan yang dirancang khusus untuk meredam tingginya angka kejahatan siber, penipuan daring, dan peredaran spam ini dijadwalkan mulai berlaku secara nasional pada Rabu (01/07/2026).
Menyambut peresmian regulasi tersebut, pihak operator seluler raksasa di Tanah Air seperti Telkomsel, XLSmart, dan Indosat Ooredoo Hutchison telah mendeklarasikan kesiapan infrastruktur mereka.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, mengungkapkan bahwa masa transisi dan uji coba telah berjalan dengan sangat lancar.
Pengujian sistem biometrik yang dilakukan sejak awal tahun tersebut mencatatkan setidaknya 2,4 juta pengguna telah sukses melakukan pendaftaran wajah hingga Selasa (23/06/2026).
Meski secara kesiapan teknis tidak ada masalah, ATSI justru menyoroti polemik dari sisi finansial, yakni mahalnya beban biaya verifikasi data biometrik yang dipatok oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Saat ini, setiap kali operator melakukan pencocokan wajah pelanggan ke pusat data Dukcapil, mereka dikenakan tarif sebesar Rp 3.000 per transaksi.
“Face recognition itu Rp 3.000 biayanya. Kami sudah mengajukan dan sudah mendapat respons dari Menteri Keuangan untuk dibicarakan kembali dengan Dukcapil. Kami berharap ada insentif sehingga cost-nya bisa diturunkan,” urai Marwan, seperti dikutip dari CNN.
Sebagai informasi, beban retribusi pendaftaran ini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan penyedia layanan telekomunikasi, bukan dibebankan kepada kocek masyarakat.
Kendati demikian, Marwan menilai angka tersebut terlampau mahal dan sangat timpang.
Berdasarkan kalkulasi internal asosiasi, modal riil untuk validasi biometrik wajah sebenarnya hanyalah berkisar Rp 200.
Sebagai perbandingan, biaya pencocokan NIK dan KK sebelumnya dipatok tarif Rp 1.000, padahal ongkos aslinya diestimasi hanya sekitar Rp 60 saja.
Lantaran kewajiban registrasi biometrik ini merupakan mandat langsung dari negara demi keamanan nasional, ATSI secara terbuka mendesak agar tarif tersebut dipangkas drastis atau bahkan digratiskan sepenuhnya.
Marwan berargumen bahwa berkomunikasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sehingga program validasi yang diinisiasi pemerintah idealnya diberikan subsidi.
Keluhan dari pelaku industri telekomunikasi ini rupanya ditanggapi positif oleh Komdigi.
Kementerian terkait bahkan telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk meninjau ulang besaran tarif tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, implementasi identifikasi wajah ini untuk sementara waktu hanya diwajibkan bagi pelanggan yang membeli kartu SIM baru.
Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, secara terpisah menegaskan bahwa pengguna lama belum diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang.
Pemaksaan registrasi ulang bagi nomor yang sudah aktif dinilai masih terlalu prematur dan berisiko jika infrastruktur pendukungnya belum benar-benar matang.
Guna menjamin keamanan privasi warga, pemerintah juga memastikan bahwa data biometrik pelanggan tidak akan disimpan di dalam peladen (server) milik operator seluler.
Pihak operator hanya berfungsi sebagai perantara validasi (passthrough) menuju basis data utama yang dijaga ketat oleh Dukcapil.
Selain itu, regulasi terbaru ini tetap mempertahankan aturan pembatasan kepemilikan nomor, di mana satu identitas KTP hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal tiga kartu SIM untuk masing-masing operator penyedia layanan.







