
Makassar – Tiga pelaku yang diduga memproduksi dan mengedarkan kosmetik berbahaya kini resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar.
Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 3 hingga 22 Februari 2025, sambil menunggu sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar.
“Soetarmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan perkara ini ke PN Makassar dalam pekan ini,” ujarnya di Makassar, Senin (03/02/2025), seperti dikutip dari Antara.
Ketiga tersangka, berinisial AS, MS, dan MH, diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kepada JPU Kejati Sulsel di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, beserta barang bukti hasil penyelidikan.
- AS (40 tahun), pemilik merek Ratu Glow dan Raja Glow, diketahui memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang mengandung Bisakodil, zat yang dilarang dalam produk herbal. Perbuatannya melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- MS (42 tahun), Direktur CV Fenny Frans, bertanggung jawab atas produksi kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang terbukti mengandung merkuri. Tindakannya melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
- MH, Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, diketahui memproduksi kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, yang juga mengandung merkuri berdasarkan hasil uji BPOM Makassar.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk ditahan, ketiga tersangka kini berada dalam pengawasan ketat. Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa setiap individu yang ingin bertemu tersangka harus mendapatkan izin resmi dari JPU.
“Kami akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berpegang pada prinsip zero KKN,” tutupnya.