Ragam – Organisasi Advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) terus memperluas jejaring kemitraannya guna meningkatkan kualitas penegak hukum di tanah air.

Kali ini, DePA-RI secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Ichsan Gorontalo dalam kerangka pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Komitmen kedua belah pihak dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang dilaksanakan pada Jumat (9/1/2026).

Kesepakatan ini secara spesifik mengatur teknis penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Penandatanganan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi DePA-RI dalam memperluas jangkauan organisasi sekaligus membangun sinergi strategis di kawasan Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara.

Ketua DPD DePA-RI Sulawesi Selatan, Soedirman Jabir, yang hadir mewakili DPP DePA-RI, menegaskan pentingnya kolaborasi ini.

Menurutnya, PKPA adalah gerbang utama bagi sarjana hukum untuk meniti karier sebagai advokat profesional.

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mensyaratkan sarjana hukum wajib mengikuti pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh organisasi advokat sebelum diangkat resmi.

“Universitas Ichsan Gorontalo dikenal sebagai salah satu perguruan tinggi unggulan di kawasan Indonesia Timur, khususnya di bidang hukum. Kampus ini memiliki jumlah mahasiswa hukum terbanyak kedua serta telah menyelenggarakan Program Studi Magister Hukum selama lima tahun dengan akreditasi Baik Sekali,” ujar Soedirman Jabir.

Lebih lanjut, Soedirman juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016.

Putusan tersebut mempertegas bahwa pendidikan profesi advokat harus diselenggarakan melalui kolaborasi antara organisasi advokat dengan perguruan tinggi yang memiliki program studi ilmu hukum terakreditasi.

“Melalui kemitraan ini, kami berharap dapat melahirkan advokat-advokat yang kompeten, profesional, dan berkualitas,” tambahnya.

Sebagai informasi, DePA-RI merupakan organisasi advokat yang legalitasnya telah diakui pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0006921.AH.01.07 Tahun 2024.

Keunggulan lain yang dimiliki organisasi ini adalah reputasi internasionalnya. DePA-RI tercatat sebagai satu-satunya organisasi advokat di Indonesia yang menjalin kerja sama resmi dengan Beijing Lawyers Association (Asosiasi Advokat Beijing).

Kerja sama internasional tersebut difokuskan pada kolaborasi hukum lintas negara, mencakup program pertukaran magang, seminar, lokakarya, webinar, hingga penelitian dan publikasi bersama. Langkah ini merupakan upaya konkret DePA-RI dalam meningkatkan daya saing advokat Indonesia di kancah global.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *