Polda Sulsel berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi Makassar-Pekanbaru dengan menyita 4,36 kilogram sabu. Dua pelaku ditangkap dalam operasi tersebut.

Sulawesi Selatan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang beroperasi antara Makassar dan Pekanbaru.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 4,36 kilogram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel setelah menerima informasi terkait adanya penumpang kapal KM Perindo I rute Surabaya-Makassar yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Unit 2 Subdit 3 melakukan penyelidikan dan pemantauan di kawasan Pelabuhan Makassar.

Hasilnya, pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.10 WITA, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial A.M di Jalan Nusantara, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 103,64 gram yang disembunyikan di dalam mainan mobil anak dan dibungkus lakban hijau.

Dari hasil pemeriksaan awal, A.M mengaku menerima barang tersebut dari seseorang berinisial F yang berada di Pekanbaru atas perintah seorang perempuan berinisial R di Makassar.

Ia dijanjikan imbalan Rp10 juta setelah berhasil menyerahkan barang haram tersebut.

Pelaku juga mengaku membuang telepon genggamnya ke laut atas arahan pengendali jaringan untuk menghilangkan jejak komunikasi.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 18.10 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial N.R di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy setelah petugas berkoordinasi dengan jaringan pelaku.

Saat diamankan, polisi menemukan 309 gram sabu yang dibawa tersangka.

Pengembangan kembali dilakukan hingga ke tempat tinggal N.R. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan empat paket besar sabu dengan total berat bruto 4.051 gram.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai 4.360 gram atau setara 4,36 kilogram sabu.

Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, sejumlah plastik klip kosong, serta alat bantu berupa sendok yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan, N.R mengakui berperan sebagai pemasok yang mengirimkan sabu kepada A.M.

Ia mengaku dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Sulsel masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain dan mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi yang diduga lebih besar.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *