Palopo – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo ke tahap pembuktian.
Sidang putusan pendahuluan digelar pada Kamis (26/06/2025) dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Putusan ini terkait gugatan dari pasangan calon nomor 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RahmAT), yang menentang keabsahan pencalonan pasangan nomor 4, Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin.

Gugatan mencakup dugaan pelaporan pajak calon wali kota dan isu status bekas narapidana pada calon wakil wali kota—keduanya merupakan persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta PSU.

Saldi Isra menyatakan bahwa perkara tersebut—nomor 326 untuk wali kota Palopo—dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian. Proses ini diagendakan mendengarkan kesaksian saksi atau ahli serta verifikasi bukti tambahan.

Semua keterangan harus siap pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (02/07/2025) untuk Palopo. Batas pengumpulan bukti dan data final akan diatur oleh MK dalam ketentuan resmi.

Menanggapi keputusan ini, calon wakil wali kota nomor 4, Akhmad Syarifuddin, menyambut baik kelanjutan proses tersebut.

“Saya yakin ini akan memperkuat posisi kita, dan kami siap menghadapi pembuktian,” ujarnya saat dihubungi pada hari yang sama.

Kuasa hukum paslon nomor 4, Baihaki, juga menyatakan penghormatan atas langkah MK dan menyebutkan bahwa pihaknya terus mempersiapkan seluruh dokumen pendukung, termasuk menyertakan bahan tambahan bila dibutuhkan.

Sementara itu, kuasa hukum paslon nomor 3, Wahyudi Kasrul, menegaskan bahwa gugatan ini dilatarbelakangi oleh temuan rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administratif oleh pasangan Naili–Akhmad.

Mereka berharap MK dapat membatalkan pencalonan atau diskualifikasi pasangan yang kini unggul dalam PSU, namun tidak berkaitan langsung dengan perbedaan suara.

Dengan dimulainya sidang pembuktian, MK memberikan kesempatan kedua bagi kedua belah pihak untuk memproses argumen dan bukti mereka secara lebih komprehensif. Hasil akhir akan menjadi dasar keputusan MK dalam menetapkan pasangan mana yang sah sebagai pemenang PSU Pilkada Palopo.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *