Luwu – Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian kotak amal di Masjid Nurul Huda, Kota Belopa, Minggu (15/09/2024).

Dipimpin langsung Kanit Resmob, Bripka Hamid Padang, bersama anggota Reskrim Polsek Belopa, tim berhasil meringkus pelaku berinisial “AK” (24), warga Tadette, Desa Senga Selatan.

Penangkapan dilakukan pada dini hari di Kompleks Perumahan Graha Senga setelah pelaku berupaya melarikan diri.

Berdasarkan rekaman CCTV Masjid Nurul Huda, pelaku membobol tiga kotak amal.

Aksi tersebut terungkap ketika salah satu pengurus masjid datang untuk melaksanakan salat Subuh dan menemukan kotak amal dalam keadaan pecah, dengan uang di dalamnya hilang.

Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, saat dikonfirmasi oleh media, membenarkan kejadian tersebut. Pelaku telah diamankan di Polsek Belopa bersama barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menjelaskan bahwa saat dimintai keterangan, “AK” mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain di wilayah Kabupaten Luwu.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pelaku termasuk Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Luwu dan sebuah kios di Desa Senga Selatan.

“Dari aksi pelaku di Masjid Nurul Huda, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp415.000, yang merupakan sisa dari total uang sebesar Rp1.000.000 di dalam kotak amal,” kata AKP Jody.

Selain uang, tim Resmob juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit earphone, charger iPhone, kamera CCTV, jam tangan, gunting, dan obeng, yang merupakan hasil curian dari Kantor Dinas Pariwisata yang sebelumnya dibobol oleh pelaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Jody.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *