
Ragam – Pemerintah tengah merancang regulasi pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak-anak. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyebut aturan ini bertujuan melindungi anak dari dampak negatif media sosial serta menjaga keamanan mereka di ruang digital.
Rencana ini didukung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya perlindungan anak dalam dunia digital.
“Kami membahas bagaimana melindungi anak-anak di ruang digital, dan Presiden sangat mendukung upaya ini,” kata Meutya dalam sebuah pernyataan.
Meskipun batas usia minimum belum ditentukan, pemerintah berencana menyesuaikan aturan dengan model yang telah diterapkan di negara lain. Australia, misalnya, telah menetapkan batas usia 16 tahun untuk mengakses media sosial. Platform yang melanggar aturan ini dapat dikenakan denda besar.
Seorang peneliti dari Monash University Indonesia, Ika Idris, berpendapat bahwa pembatasan usia pengguna media sosial bukanlah solusi utama. Ia menekankan bahwa regulasi seharusnya lebih fokus pada platform digital itu sendiri.
“Pemerintah bisa menekan platform untuk menyediakan kanal khusus bagi anak-anak, seperti YouTube Kids,” ujar Ika, seperti dikutip dari BBC.
Ia juga mencatat bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu lebih sering mengakses media sosial sebagai sarana hiburan yang terjangkau.
Namun, ada juga orang tua yang merasa aturan ini sulit diterapkan.
Ayu Poernamaningrum, seorang ibu di Jakarta, berpendapat bahwa media sosial sudah menjadi bagian dari kehidupan anak-anak, terutama sejak pandemi.
Ia menilai bahwa alih-alih melarang, orang tua seharusnya lebih aktif dalam mengawasi dan mendampingi anak saat menggunakan media sosial.
Kementerian Komunikasi dan Digital masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, pemerhati anak, dan kelompok pendidik.
Meutya menegaskan bahwa aturan ini tidak bisa dibuat secara tergesa-gesa.
“Kami akan menerima semua masukan dengan hati-hati dan bijak,” ujarnya.
Rencana pembatasan usia ini juga akan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sambil menunggu revisi UU yang lebih komprehensif, pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah terlebih dahulu.
Sementara itu, survei dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menunjukkan bahwa penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen.
Sekitar 48 persen anak di bawah 12 tahun sudah memiliki akses internet, dengan banyak di antaranya menggunakan Facebook, Instagram, dan TikTok.
Mengingat tingginya angka ini, tantangan besar bagi pemerintah adalah memastikan bahwa aturan yang diterapkan benar-benar efektif dan tidak mudah disiasati oleh anak-anak.(miu)