
Nasional – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan kebijakan baru yang melarang pengecer menjual tabung gas LPG 3 Kg secara bebas. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran.
“Kita ingin menata kembali distribusi LPG 3 Kg agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Karena ada subsidi dari pemerintah, harus kita pastikan alokasinya tidak salah sasaran,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menyulitkan masyarakat, tetapi memastikan subsidi diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
“Kita tidak mempersulit, hanya ingin lebih terorganisir agar subsidi dapat disalurkan secara lebih efisien,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa harga LPG 3 Kg tetap stabil dan subsidi dari pemerintah masih berjalan.
“Tidak ada perubahan harga saat ini, karena mekanisme pasar tetap berlaku. Pemerintah terus menjalankan kebijakan subsidi LPG 3 Kg,” jelasnya.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menambahkan, mulai 1 Februari 2025, pengecer tidak bisa lagi menjual LPG 3 Kg secara bebas. Namun, mereka dapat tetap berjualan dengan mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi.
“Agar tetap mendapat pasokan, pengecer harus mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kami memberikan waktu satu bulan untuk proses peralihan ini,” terang Yuliot.
Ia menegaskan bahwa skema baru ini akan memperpendek jalur distribusi, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan dan spekulasi harga di pasaran.
“Dengan sistem ini, distribusi LPG 3 Kg akan lebih transparan dan terpantau dengan baik. Kita ingin menghilangkan lapisan distribusi yang tidak perlu agar tidak ada penimbunan atau permainan harga,” katanya.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengevaluasi dampak dari kebijakan ini dengan mendengarkan masukan dari masyarakat.
“Kami memantau secara langsung lewat berbagai kanal, termasuk media sosial. Jika ada kendala di lapangan, akan segera kami tindak lanjuti,” tutup Yuliot.