
Palopo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu dalam sebuah penggerebekan di kamar kos, Selasa, 6 Mei 2025.
Penggerebekan berlangsung di sebuah kamar kos di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Kedua terduga pelaku berinisial MR (21) dan SK (30), warga Kecamatan Wara Timur, ditangkap saat berada di dalam kamar kos dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang mengonsumsi shabu.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika,” ungkap Iptu Abdul Majid Maulana.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu sachet plastik bening berisi shabu seberat 0,29 gram, satu alat isap shabu (bong), satu kaca pirex bekas pakai, satu sendok shabu dari pipet plastik, satu korek api gas, dan satu unit handphone.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa narkotika tersebut dipesan oleh Muhammad Rizky melalui akun Instagram bernama @Blackmamba_inc seharga Rp200.000. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BRI atas nama Pera. Lokasi pengambilan barang diberikan lewat pesan maps, yang mengarah ke pinggir Jalan Lingkar.