Palopo – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mengagendakan untuk turun langsung ke lapangan guna menertibkan seluruh reklame yang tidak mengantongi izin resmi dalam waktu dekat.

Rencana tindakan tegas tersebut disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palopo, Andi Enceng Amir, saat memimpin jalannya rapat koordinasi di Magai Coffee, Jalan Pongsimpin, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, pada Kamis (30/04/2026) malam.

Andi Enceng Amir menjelaskan bahwa operasi penertiban ini akan menyasar berbagai jenis media promosi luar ruang.

Sasaran utamanya meliputi banner di pinggir jalan, papan reklame, hingga pelang merek toko yang tidak memiliki legalitas perizinan dari pemerintah daerah.

Sebelum melakukan tindakan pembongkaran, Pemkot Palopo terlebih dahulu akan melayangkan surat teguran secara resmi. Namun, pihaknya menegaskan tidak akan segan untuk mengeksekusi paksa reklame milik pengusaha yang membandel dan mengabaikan peringatan tersebut.

“Pada Senin (04/05/2026) nanti, kita akan turun kembali ke lapangan untuk menertibkan reklame yang tidak berizin,” tegas Andi Enceng Amir membeberkan jadwal penindakan.

Ia menambahkan, langkah strategis ini juga difungsikan sebagai sarana edukasi agar masyarakat dan para pelaku usaha semakin memahami regulasi terkait penyelenggaraan reklame.

“Nanti kita juga akan menyosialisasikan tentang penertiban reklame yang tidak berizin ini kepada masyarakat, baik itu melalui pemanfaatan media sosial maupun media cetak,” pungkasnya.

Agenda rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palopo, Zulkifli Halid.

Selain itu, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga tampak hadir untuk menyinergikan langkah, di antaranya Kasatpol PP, Kepala DPMPTSP, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan instansi teknis lainnya.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *