
Ragam – Indonesia menghadapi tantangan serius dalam perang melawan narkoba setelah data terbaru menunjukkan angka yang sangat mengkhawatirkan.
Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan pada Kamis (10/07/2025), jumlah penyalahguna narkotika di Tanah Air telah mencapai 3,33 juta jiwa atau setara dengan 1,73 persen dari total populasi usia 15-64 tahun.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Marthinus Hukom, mengungkapkan fakta mencengangkan ini dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (05/05/2025).
Data tersebut menunjukkan bahwa mayoritas pengguna narkoba berada dalam rentang usia produktif, khususnya kelompok usia 15-49 tahun.
Situasi ini semakin memburuk ketika dilihat dari perspektif global. Secara internasional, terdapat sekitar 296 juta orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dengan tingkat prevalensi mencapai 5,8 persen.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 219 juta orang tercatat menyalahgunakan ganja sebagai jenis narkoba utama.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak ekonomi dari perdagangan gelap ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa perputaran uang dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba selama periode 2022-2024 mencapai Rp 99 triliun.
Angka fantastis ini menunjukkan betapa besarnya jaringan ekonomi gelap yang beroperasi di Indonesia.
Distribusi geografis penyalahgunaan narkoba juga menunjukkan pola yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan survei prevalensi tahun 2019, lima provinsi dengan angka tertinggi adalah Sumatera Utara (6,5%), Sumatera Selatan (5%), DKI Jakarta (3,3%), Sulawesi Tengah (2,8%), dan Daerah Istimewa Yogyakarta (2,3%).
Penegakan hukum terus diintensifkan untuk mengatasi masalah ini.
Data dari Kepolisian Republik Indonesia menunjukkan bahwa sepanjang Januari 2025, telah ditindak sebanyak 3.936 kasus narkoba di seluruh Indonesia.
Polda Sumatera Utara mencatat jumlah kasus terbanyak dengan 447 kasus atau 11,35 persen dari total penindakan nasional.
Aspek yang paling memprihatinkan adalah keterlibatan generasi muda dalam kasus narkoba.
Pusiknas Bareskrim Polri melaporkan bahwa sebanyak 821 pelajar dan mahasiswa terlibat dalam kasus narkoba pada Januari 2025, mengalami peningkatan 90,93 persen dibandingkan Desember 2024.
Angka ini mencerminkan semakin banyaknya kalangan pelajar dan mahasiswa yang terjerat dalam lingkaran setan narkoba.
Brigjen Pol. Tjahyono Saputro, Kepala Biro Pengelolaan Informasi dan Data Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa generasi milenial dan generasi Z menjadi target utama para pengedar dan bandar narkoba.
Kondisi ini menimbulkan ancaman serius terhadap masa depan bangsa, mengingat generasi muda adalah tulang punggung pembangunan nasional.
Untuk mengatasi krisis ini, BNN menargetkan penurunan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba menjadi 1,7 persen pada tahun 2025 dan 1,6 persen pada tahun 2029.
Target ambisius ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan merupakan bagian dari implementasi astacita ketujuh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Upaya pencegahan berbasis edukasi menjadi kunci utama dalam strategi pemberantasan narkoba.
BNN telah melaksanakan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada 9.908.291 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2024.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan mengembangkan keterampilan hidup sehat yang dimulai dari keluarga dan sekolah.
Kondisi geografis Indonesia yang luas dan terbuka semakin memperbesar peluang peredaran narkoba secara ilegal.
Saat ini, terdapat 97 jenis narkotika baru yang telah teridentifikasi di Indonesia dari total 1.262 jenis yang ada secara global.
Untuk mengatasi hal ini, Polri mengefektifkan program Kampung Bebas Narkoba dengan target 205 kampung yang diupayakan menjadi kawasan bebas narkoba.
Krisis narkoba di Indonesia bukan hanya masalah kesehatan masyarakat, tetapi juga ancaman terhadap keamanan nasional dan masa depan bangsa.
Diperlukan komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman yang mengintai.