Luwu – Aksi pemecatan kader posyandu yang dilakukan Penjabat Kepala Desa Balutan, Askar mendapat dicekam oleh berbagai pihak hal ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Luwu pada senin, 2/5/2025.

Selain melakukan pemecatan, Askar juga serta merta memberi Surat Peringatan (SP) kepada sejumlah aparat desa.

RDP yang dipimpin Legislator NasDem, Basarauddin, berlangsung alot. Banyak pihak menilai tindakan Askar sebagai penjabat kepala desa terlalu sewenang-wenang, bahkan diduga sarat kepentingan politik. Ia juga menyampaikan tindakan yang dilakukan PJ Kepala Desa Balutan untuk segera dipilihkan terkait pemberian SP kepada aparat desa dan Kader Posyandu yang dipecat diaktifkan kembali untuk bekerja

Ketua Apdesi Luwu yang diwakili Kepala Desa Padang Kalua, Umi, dengan tegas mengecam langkah Penjabat Kades Balutan tersebut. Ia meminta aparat desa yang telah diberikan SP untuk tetap bekerja seperti biasa.

“Saya rasa keputusan PJ Kades Balutan ini keliru. Saya tegaskan kepada seluruh aparat desa yang menerima SP agar tetap berkantor seperti biasa. Kalau bawa-bawa nama bupati, saya rasa justru bupati akan malu kalau tahu ada penjabat yang bertindak seperti ini,” tegas Umi.

Anggota DPRD Luwu dari Partai Perindo, Andi Mappatunru juga menilai tindakan pemecatan dan pemberian SP oleh Askar lebih bersifat personal.

“Saya menilai pak penjabat ini melakukannya karena rasa tidak suka terhadap aparat desa. Bahkan ada kader posyandu yang dipecat hanya karena suaminya bekerja sebagai satpam,” ungkapnya lantang.

Dalam RDP tersebut, Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) Kasmaruddin, menyampaikan bahwa sebelumnya ia telah memberikan nasihat kepada Pj. Kepala Desa Balutan terkait pemecatan dan pemberian surat peringatan (SP) kepada aparat desa. Ia menekankan agar tindakan tersebut sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dinas DPMD. Namun, nasihat tersebut tidak diindahkan.

“Sebelumnya yang bersangkutan sudah saya panggil ke kantor. Saya sampaikan, jika ada kesalahan yang dilakukan oleh aparat dan sebagainya, sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu ke DPMD,” ujarnya.

Mappatunru juga menyoroti alasan yang disampaikan Askar dalam RDP, di mana loyalitas terhadap penjabat kades disebut-sebut sebagai dasar SP. Bahkan, Askar disebut membawa-bawa nama bupati dalam alasannya.

“Kalau soal loyalitas, pak penjabat juga tidak loyal kepada pimpinan. Buktinya, tidak ada koordinasi dengan DPMD melakukan tindakan ini ,” tambah Mappatunru.

Kalimat ini disampaikan Andi Mappatunru setelah mendengarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu, Kamaruddin, yang hadir didampingi Kabid Desa, Jumliana, menegaskan bahwa tindakan Askar dilakukan tanpa koordinasi dengan instansinya.

Dalam RDP itu, Legislator lainnya seperti Basaruddin, Desi Patantang, dan Yan Samma turut menilai tindakan Askar yang dianggap mencampuradukkan urusan pemerintahan desa dengan kepentingan politik.

“Sebagai penjabat kepala desa, tidak bisa serta merta memberhentikan aparat desa. Semua ada prosedurnya. Jangan campur adukkan kepentingan politik dengan tugas pemerintahan,” tegas Basaruddin.

Hadir pula dalam RDP tersebut Camat Bupon, aparat desa, dan puluhan warga yang menyuarakan protes. Hasil rapat memutuskan akan diadakan pertemuan lanjutan antara Penjabat Kades Balutan dengan aparat desa dan kader posyandu yang dipecat. Pertemuan akan difasilitasi di Kantor Camat Bupon, dan penjabat kades didesak untuk segera membatalkan keputusan pemecatan dan SP yang telah dikeluarkan. (Mita)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *